Nazaruddin Diperiksa terkait e-KTP

Yogi Bayu Aji
26/9/2016 11:44
Nazaruddin Diperiksa terkait e-KTP
(MI/Rommy Pujianto)

MUHAMMAD Nazaruddin, mantan anggota DPR, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (26/9).

Mantan Politikus Partai Demokrat ini sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini. Dia pun merupakan salah satu pihak yang memberikan informasi soal adanya masalah pada pengadaan e-KTP kepada KPK.

Belum diketahui apa yang dicari KPK dari Nazaruddin pada pemeriksaan kali ini. Namun, diduga kuat, dia mengetahui banyak soal aliran dana dalam perkara ini.

"Yang pasti seseorang diperiksa sebagai saksi kerena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Priharsa.

Diketahui, dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu, KPK baru menetapkan satu tersangka pada 22 April 2014 silam. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang merugikan negara Rp2 triliun lebih. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.

Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun hingga sekarang, Sugiharto belum ditahan karena sakit.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan Sugiharto belum di-P 21 karena penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara. Khususnya, kata dia, soal aliran dana ke pihak lain pada kasus ini.

"Itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja," kata Agus, 15 September 2016.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyebut Ketua Umum Golkar Setya Novanto, terlibat dalam kasus ini. Namun, Setya belum pernah dimintai keterangan hingga sekarang. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya