KPK Periksa Mantan Bupati Buton untuk Nur ALam

Cahya Mulyana
26/9/2016 11:25
KPK Periksa Mantan Bupati Buton untuk Nur ALam
(Sjafei Kahar -- Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan tersangka korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) periode 2008-2014 Nur Gubernur Sulawesi Utara Alam dengan memeriksa mantan Bupati Buton Sjafei Kahar.

Meski Gubernur Sultra itu berusaha lepaskan status tersangka dengan menggugat melalui praperadilan, KPK meneruskan proses penyidikannya.

"Iya benar KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Buton Sjafei Kahar sebagai saksi untuk NA (Nur Alam)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/9).

Menurutnya, selain Sjafei Kahar, KPK juga dalam upaya pelengkapan penyidikan Nur Alam lakukan pemeriksaan kepada saksi lainnya. Saksi yang juga akan diperiksa untuk politisi PAN itu adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Burhanuddin.

"Burhanuddin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk NA," tukasnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono.

Menurut Bambang Gatot, pemeriksaan sebagai saksi untuk politisi PAN itu seputar prosedur dan kebijakan pemberian izin tambang.

"Saya hanya dimintai keterangan, soal penerbitan izin (tambang yang dikeluarkan Nur Alam)," kata Bambang Gatot usai diperiksa sekitar 5 jam sejak pukul 10 WIB di Gedung KPK, Jakarta, 16 September lalu.

Menurutnya, prosedur penerbitan izin sudah dipaparkan di hadapan penyidik KPK. Kemudian soal apa saja dugaan penyalahgunaan aturan perizinan yang dilakukan Nur Alam merupakan kesimpulan yang dimiliki KPK.

"Saya sudah jelaskan ke KPK. Silakan tanya ke KPK saja," tukasnya.

Kuasa Hukum Nur Alam, Maqdir Ismali, menyatakan kliennya sudah sepakat untuk melakukan gugatan penetapan tersangka melalui praperadilan. Alasannya karena penetapan tersangka oleh KPK menyalahi aturan sebab Kejaksaan Agung sudah lebih dulu melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi Nur Alam.

"Perkara klien saya masih belum rampung di Kejaksaan Agung namun KPK juga lakukan hal sama. Harusnya KPK tunggu selesai atau dengan proses supervisi," tukasnya.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan izin tambang dengan lahan tambang nikel seluas 3.084 hektare yang diberikan kepada PT AHB. Sayangnya, lahan dan perizinanya dilakukan dengan jalan pintas dan menabrak aturan.

Informasi tersebut sudah lama berhembus, setelah Nur Alam menerbitkan Surat Keputusan nomor 828 tahun 2008 tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan PT AHB seluas 3.084 hektar di atas lahan tambang milik PT Prima Nusa Sentosa (PNS).

Baru pada 2016, KPK mulai menyelidi kasus Nur Alam ini dan menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkannya tersngka pada 23 Agustus 2016. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya