Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal kembali dikawal oleh empat jaksa dari Kejaksaan Agung. Penerima suap Rp365 juta terkait perkara suap penjualan gula tanpa SNI di PN Sumbar itu akan diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti biasa, Farizal yang tiba di gedung KPK pukul 10:12 WIB dengan didampingi 4 jaksa tidak mengeluarkan satu kata pun saat ditanya terkait perkaranya.
Namun, wajahnya sedikit lebih tenang ketimbang saat pertama kali diperiksa KPK pada Rabu (21/9) yang gugup meski pada saat itu didampingi 6 jaksa.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, Farizal kembali dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan suap Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Farizal. Sehingga Farizal akan diminta keterangan sebagai tersangka.
"Iya benar F (Farizal) akan minta keterangan sebagai tersangka," jelasnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Farizal juga didampingi jaksa yang berjumlah lebih banyak dari hari ini yaitu 6 orang. Namun, Farizal yang ditangkap setelah diterlisik sejak Juni lalu terus bungkam.
Pria paruh baya ini pun terus berupaya melarikan diri dari sorotan kamera dan kerumunan wartawan dari mulai lobby Gedung KPK sampai masuk dalam kemacetan.
Nasib masih tidak berkata baik, Farizal bukannya bisa pergi jauh dari KPK, ia malah ditolak pengemudi taksi. Padahal dia sudah mengetuk pintu taksi beberapa kali dan berusaha membuka pintu sebelah kiri namun sang supir hanya melambaikan tangan.
Taksi yang berada di tengah kemacetan jalan HR Rasuna Said itu pun berlalu dan Farizal semakin bingung mencari pelarian dari kejaran wartawan.
Farizal yang ditetapkan tersangka pada 17 September oleh KPK itu akhirnya kembali ke Gedung yang telah memeriksanya sebagai tersangka selama 6 jam itu.
Akhirnya petugas keamanan KPK mngamankan tersangka yang belum ditahan itu untuk mencarikan kendaraan. Farizal pun akhirnya pergi tinggalkan KPK sama seperti saat diburu wartawan, dia hanya membisu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan perdana kepada Farizal merupakan kegiatan penyidikan yang sebelumnya batal akibat adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
"Sedianya dia, Jaksa F, diperiksa itu Senin (19/9) namun karena dia diperiksa etik oleh Jmwas maka baru hari ini dia diperiksa sebagai tersangka," paparnya di Gedung KPK.
Ia menyatakan terkait penahanan Farizal itu nanti akan diputuskan penyidik dalam kasus ini. Hingga saat ini, belum ada keputusan untuk penahanan jaksa yang menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CVSemesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto itu.
"Belum tahu apakah kena langsung ditahan atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan kasus suap yang dilakukan Jaksa Farizal. Jika terbukti melanggar, Korps Adhyaksa tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat sesuai mekanisme berlaku.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, pihaknya juga berencana memanggil sejumlah pihak yang menjadi atasan Farizal di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
"Kita minta laporan dan keterangan dari mereka dulu,” terang Widyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/9).
Rencana pemeriksaan itu dilakukan setelah lembaga antirasywah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Oleh KPK, Irman kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dengan pemberinya sepasang suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi. Xaveriandy selain memberi suap Farizal Rp365 juta terkait kasus distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang juga memberi suap Rp100 juta kepada Ketua DPD Irman Gusman untuk pengurusan kuota impor dari Bulog.
Menurutnya, jajaran kejaksaan sejatinya telah diimbau untuk selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Jaksa pun wajib menjalankannya amanat sesuai aturan yang berlaku serta tidak boleh memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
“Dan kalau terbukti apa boleh buat, ada sanksi dan hukuman melalui proses pengawasan. Kita baru akan panggil dan belum periksa. Kita lihat dulu track record yang bersangkutan seperti apa,” tukasnya.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan XS sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sedangkan F diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved