Suryadharma Pakai Dana Menteri buat Kepentingan Pribadi
01/9/2015 00:00
(MI/Adam Dwi)
MANTAN Menteri Agama Suryadharma Ali disebut dalam dakwaan telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.
"Pengeluaran DOM sejumlah Rp1,821 miliar untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam penggunaan DOM selama 2011-2014, Suryadharma sebagai Menteri Agama saat itu mendapatkan DOM untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan sejumlah Rp100 juta.
Setiap bulan, pencairan DOM diserahkan kepada Kepala Bagian TU pimpinan Saefudin A Syafi'i dan Kasubag TU Amir Jafar, sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan Rosandi.
"Ketiganya diperintah terdakwa untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak di luar tujuan," ungkap jaksa.
Selain menyalahgunakan penggunaan DOM, Suryadharma juga didakwa menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan, mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia yang tidak sesuai ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional yang tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,821 miliar dan satu lembar potongan kain penutup kakbah yang disebut kiswah.
Akibat perbuatannya, terdapat juga kerugian keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidaknya jumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
"Jaksa memperoleh informasi berdasarkan penyidikan atas saksi-saksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Suryadharma. (Pol/Ant/P-1)