Jero Wacik Minta Dihukum Seringan Mungkin

01/9/2015 00:00
Jero Wacik Minta Dihukum Seringan Mungkin
(MI/Rommy Pujianto)
MANTAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik bersyukur akan segera disidang dan meminta hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya.

"Saya mohon, saya bermohon kepada Tuhan, mudahmudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringanringannya," kata Jero seusai menandatangani pelimpahan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, kemarin.

Kendati demikian, Jero masih enggan mengakui perbuatannya dalam dua kasus yang menjeratnya. Semua hal, kata dia, bakal dibeberkan di depan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp9,9 miliar.

Penyidik menyangka Jero dengan Pasal 12 huruf E atau Pasal 23 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Ia juga terjerat sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat menteri kebudayaan dan pariwisata pada 2008-2011.

Perbuatan memperkaya diri sendiri yang diduga dilakukannya ditaksir merugikan keuangan negara sampai Rp7 miliar. Atas perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 20/2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski demikian, Jero yang disangka atas dua kasus korupsi itu berharap keringanan hukuman dari majelis hakim yang akan menyidangnya. Alasannya, ia mengaku kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 dan resmi ditahan KPK selama 120 hari sejak 5 Mei 2015 di Rumah Tahanan Cipinang.

"Tentu sekarang saya mempersiapkan diri untuk pengadilan dan saya seperti yang saya lakukan selama ini dengan KPK, selalu kooperatif dan akan terus kooperatif," jelasnya

Mantan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II itu mengaku senang karena berkas kasus dugaan korupsinya telah rampung di tingkat penyidik an sehingga dirinya dalam 14 hari kerja ke depan akan mengikuti pengujian materi yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pria berusia 66 tahun itu tak henti-hentinya melebarkan senyum setelah mengetahui berkasnya rampung dan segera masuk ke tahap penuntutan. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya