TERDAKWA kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis disebut sempat kekurangan duit untuk menyuap tiga hakim. Kaligis lantas meminta lagi duit US$25 ribu kepada Evy Susanti, istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Fakta itu terungkap dalam pembacaan dakwaan atas OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
"Dalam rangka untuk lebih memuluskan gugatannya, Kaligis kembali meminta uang kepada Evy Susanti sebesar US$25 ribu karena uang yang diberikan sebelumnya sebesar US$25 ribu yang diberikan kepada tiga hakim dinilai masih kurang," beber jaksa dari KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan.
Permintaan itu disampaikan Kaligis saat ia bertemu Evy. Saat itu, Evy ingin mengetahui perkembangan sidang gugatan di PTUN Medan yang sedang berlangsung.
Seusai mendapat tambahan uang dari Evy, pada 5 Juli 2015 Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah kembali menemui anggota majelis hakim PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Saat itu, Kaligis dan Indah menunggu di mobil, sementara Gerry bertemu dengan dua hakim untuk menyerahkan duit dalam amplop putih masing-masing senilai US$5.000.
Jaksa melanjutkan, seusai pemberian duit itu, Dermawan dan Arif mengeluh kepada hakim ketua PTUN Tripeni Irianto Putro yang juga menangani gugatan lantaran uang yang diberikan dinilai kurang. Tri peni saat itu menjawab uang kurang lantaran hasil putusan hanya sebagian yang dikabulkan, tak seluruhnya.
Pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan gugatan. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Ahmad Fuad Lubis. Seusai putusan itu, Gerry memberikan duit buat panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan US$1.000.
"Gerry kembali menemui Syamsir pada 9 Juli dan menyerahkan duit. Gerry juga menyerahkan amplop berisi duit untuk Tripeni senilai US$5.000," tambah Yudi.
Setelah pemberian uang tahap akhir itu, Gerry ditangkap penyidik KPK dan dibawa bersama tiga hakim dan satu panitera ke kantor KPK.
Muluskan perkara Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mendakwa Kaligis menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan total US$27.000 dan S$5.000. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara atas kasus korupsi bantuan sosial Pemprov Sumatra Utara.
Jaksa juga menyebut, tak hanya menyuap, Kaligis juga sebagai insiator suap. Hal itu, sambung jaksa, bermula dari kekhawatiran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bakal disebut perannya dalam kasus duga an korupsi bantuan sosial di Sumut. Karena itu, ia menunjuk Kaligis sebagai pengaca ranya.
"Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, datang ke kantor terdakwa untuk berkonsultasi," kata jaksa. (MTVN/P-1)