Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TEMUAN kasus korupsi seakan tidak ada habisnya.
Para pelaku tidak segan melakukan tindak pidana tersebut kendati dihadapkan pada konsekuensi hukuman di pengadilan.
Hampir tiap bulan ada saja tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester meyakini korupsi yang terus saja terjadi itu akibat hukuman yang diberikan masih terlampau ringan.
Hasil pemantauan ICW menyimpulkan rata-rata koruptor hanya dijerat hukuman selama 2 tahun 1 bulan penjara.
Kecenderungannya semakin ringan sejak 2013 (lihat grafik).
Data ICW menunjukkan vonis hakim masih didominasi hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Ini boleh dibilang belum bikin jera dan tidak berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi," ujar Lola.
Tidak sampai di situ, para koruptor masih berpeluang memperoleh kemudahan pengurangan masa tahanan atau bahkan bebas bersyarat di masa mendatang.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM menggagas pengajuan remisi bagi koruptor tidak lagi mensyaratkan menjadi justice collaborator, melalui revisi Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Hifdzil Alim mengibaratkan upaya pemberantasan korupsi baru sebatas di hulu.
Di hilir justru terjadi pemberian remisi yang semangatnya tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Padahal, korupsi sejatinya ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa, diperlukan hukuman yang menimbulkan efek jera.
"Tapi yang terjadi hukuman bagi koruptor masih ringan," tuturnya.
Terlampau ringannya hukuman, menurut anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufiqulhadi, mesti diubah.
Ia meminta hukuman kurungan otomatis disertai perampasan aset koruptor.
Untuk itu, Taufiqulhadi meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas.
"Harusnya semua hasil korupsi diambil oleh negara, itu baru jera," tandasnya.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi keberatan bila para hakim saja yang disorot ketika vonis ringan dijatuhkan.
Padahal, tidak tertutup kemungkinan, tuntutan jaksa terlalu rendah.
Namun, diakuinya, vonis hakim bisa saja melampaui tuntutan jaksa.
Suhadi mencontohkan penyuap proyek jalan di Maluku, Abdul Khoir, yang divonis 4 tahun meski tuntutan jaksa KPK hanya 2 tahun 6 bulan.
Hakim dalam memutus, lanjut Suhadi, bergantung pada fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
Vonis berat dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana serius, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba.
"Sudah ada surat edaran untuk hakim memperhatikan tindak pidana khusus secara serius, kalau angka (vonis) itu tergantung kasus," tutur Suhadi.
Penjatuhan vonis ringan juga tidak terlepas dari keterbatasan hakim mumpuni dan sangat komit dalam memberantas korupsi.
Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil menyebutkan peminat hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) sangat sedikit sehingga pilihannya menjadi terbatas.
"Apakah soal finansial atau rumitnya masalah korupsi. Jadinya kurang peminat, dan akhirnya yang ikut banyak dari pengacara."
Nasir berharap Komisi Yudisial maupun MA bersinergi dalam melakukan proses rekrutmen hakim ad hoc Tipikor sehingga diperoleh hakim yang berkualitas. (Jay/Mur/Nyu/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved