PENGGELEDAHAN yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap PT Pelindo II, termasuk ruang kerja Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino, di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8), menimbulkan kecemasan di jajaran direksi dan karyawan BUMN.
Hal itu dikemukakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. "Banyak sekarang direksi dan karyawan khawatir hal-hal seperti ini (penggeledahan) akan banyak terjadi," kata Rini di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Rini mengungkapkan, saat ini aparat penegak hukum sudah bertindak. Oleh karena itu, ia akan memantau perkembangan yang terjadi. Meski begitu, lanjutnya, Kementerian BUMN selalu menekankan soal penerapan good corporate governance dan profesionalisme di semua BUMN.
"BUMN-BUMN kita tekankan betul mengenai good corporate governance, mengenai profesionalisme, jadi tentunya kita ingin menjaga profesionalisme terjaga dan orang-orang profesional itu tetap bersemangat dan mau bekerja di BUMN," tuturnya.
Rini mengaku sudah menelepon Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait dengan penggeledahan Pelindo II. Badrodin, kata Rini, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan laporan karyawan Pelindo II terkait pembelian mobile crane (alat bongkar muat kontainer).
"Mengenai mobile crane, semua sudah diproses dengan yang seharusnya dan sudah mendapatkan konfirmasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan pembelian ini oke. Jadi mereka kaget kenapa ada penggeledahan, itu saja," tuturnya.
Memilah masalah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa memilah persoalan hukum menyangkut RJ Lino. Apabila menyangkut kebijakan, mesti diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kalau perdata, harus lewat KUH Perdata. Kalau ini memang merampok, mencuri, ya otomatis kriminal. Nah ini kan Lino harus dilihat seperti itu, masalahnya apa? Kalau hanya masalah kebijakan korporasi, ya masuk korporasi. Kesalahan korporasi itu belum tentu kriminal," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan penggeledahan PT Pelindo terkait dengan dugaan korupsi pembelian 10 mobile crane yang dibeli pada 2013 senilai Rp45,6 miliar. Alat itu kini mangkrak.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus dwelling time (lama bongkar muat barang) di Pelabuhan Tanjung Priok (Media Indonesia, 29/8).
Terkait dwelling time, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menemui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Jakarta, kemarin.
Rizal meminta Polri bergabung dalam satgas yang akan memerangi mafia di Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk payung hukum satgas, Rizal mengaku bahwa kemarin sudah ditandatangani keputusan menteri. "Dalam kepmen itu diperjelas struktur dan hal teknis lainnya," jelasnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan memberikan data yang mereka miliki, baik itu pre-clearence, customs clearance, maupun post-customs clearance. (Dro/X-6)