Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemilihan Umum Daera h (KPUD) DKI Jakarta mempersilakan tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memperkenalkan diri kepada masyarakat. Masa perkenalan itu akan berlangsung selama sebulan sejak hari terakhir pendaftaran, Jumat (23/9), hingga tanggal penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016.
"Diperbolehkan melakukan sesuatu yang bernuansa kampanye karena belum ada ketentuan kampanye dan lokasi kampanye," kata Ketua KPUD Jakarta Sumarno kepada Media Indonesia, kemarin. Ia mengatakan bakal pasangan calon diperbolehkan menyampaikan visi-misi mereka di hadapan publik, termasuk menempel beragam stiker dan muncul di televisi. Mereka diperbolehkan mendirikan panggung dalam menyampaikan programprogram.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka akan terikat ketentuan kampanye, baik lokasi maupun waktu kampanye. Sekarang belum," cetus Sumarno. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti membenarkan bahwa selama pasangan bakal calon belum ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka diperbolehkan memperkenalkan diri kepada masyarakat karena belum terikat aturan.
"Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, mereka boleh melakukan sosialisasi. Kalau sudah ditetapkan, mereka namanya kampanye," terangnya. Rentan manipulasi Lebih jauh Mimah mengatakan Bawaslu DKI Jakarta berharap seluruh pemilih di Ibu Kota sudah memiliki KTP elektronik (KTP-E) sehingga potensi pemalsuan surat keterangan sementara pengganti KTP dalam Pilkada 2017 dapat diminimalisasi.
Menurutnya, dari 8,2 juta pemilih di DKI terdapat 164.290 penduduk yang belum memiliki KTP-E. Hal tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mempermainkan jumlah suara. "Kalau bisa, warga yang memiliki hak pilih sudah punya KTP-E. Kalaupun tidak, surat keterangan dari kelurahan harus mempunyai hologram supaya sulit dimanipulasi," kata Mimah di Jakarta, kemarin. Ia juga menyoroti tidak adanya sistem dalam jaringan (online) yang merekam data seluruh pemilih, khususnya daftar pemilih tambahan (DPTb). Bawaslu DKI mengusulkan agar kotak suara antara DPT dan DPTb dibedakan untuk memudahkan verifi kasi.
"Kami mengusulkan itu, tetapi memang di Peraturan KPU (PKPU) belum ada aturan pemisahan surat suara," lanjut Mimah. Ia juga mengingatkan petugas yang dikerahkan KPUD agar jeli dan tertib melakukan pencatatan dan pencoretan data di salah satu tempat. Hal ini untuk menghindari munculnya pemilih ganda. "Misalnya di RT 02/RW 03, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terdapat sejumlah rumah yang telah dibongkar dan tak lagi ditinggali.
Mereka masih terdaftar di TPS setempat meski tak lagi berdomisili di kawasan tersebut," ujarnya. Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak berkomentar mengenai potensi pemalsuan surat keterangan. Tjahjo lebih menyoroti perihal warga yang belum memiliki KTP-E.
"Kalau belum punya KTP-E, yang penting dia merekam terlebih dahulu. Nanti, warga menerima surat keterangan yang dijadikan untuk menggunakan hak pilih," ujarnya di Yogyakarta, kemarin. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zul Terry melarang pejabat pemerintah masuk kawasan TPS karena dapat mengganggu pelaksanaan pilkada jujur, adil, dan bermartabat. (Nic/AT/ Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved