Pengacara tidak Bantah Rohadi Miliki Hotel

Yogi Bayu Aji
23/9/2016 17:07
Pengacara tidak Bantah Rohadi Miliki Hotel
(ANTARA/Rosa Panggabean)

HENDRA Heriansyah, kuasa hukum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, tidak membantah kliennya memiliki hotel. Hal itu sebelumnya diungkap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat dengar pendapat di DPR.

"Itulah hebatnya KPK, hal-hal yang belum diketahui pengacaranya, ternyata mereka memiliki sumber informasi yang mungkin menurut saya 95% benar," kata Hendra di Gedung KPK, Jumat (23/9).

Namun, dia enggan bersuara banyak soal kepemilikan hotel ini. Dia mengaku, Rohadi tidak pernah membahas masalah itu.

"Belum (pernah cerita). Ini saya mau besuk juga (memastikan)," jelas dia.

Diketahui, dalam RDP dengan DPR, KPK menjawab cibiran sejumlah pihak terkait operasi tangkap tangan terhadap suap dengan nominal kecil. Salah satunya, kepada Rohadi.

"Waktu itu Pak Agus Rahadrjo (ketua KPK) di acara Muhammadiyah diketawain Pak Rizal Ramli (eks Menko Kemaritiman). Pak Agus kok OTT Rohadi cuma Rp250 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Rabu (21/9).

Rohadi ditangkap KPK karena menerima suap dari kakak Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil. Rizal, kata Syarif, menyebut perkara itu sekelas kasus di kepolisian sektor.

Syarif pun menjelaskan, kasus suap bukan soal nominal. Rohadi ini perlu diungkap kasusnya lantaran memiliki kekayaan dan aset yang sangat tidak wajar jika dilihat dari karier dan pekerjaannya.

"Ada (punya) hotelnya, taman rekreasi, rumah sakit. Mobilnya 16. Ini kan panitera, bukan hakim agung, bukan hakim PN," ucap Akademisi Universitas Hasanudin ini.

Syarif ingin mengatakan, dari nominal suap yang tergolong kecil itu menjadi pintu masuk KPK membumihanguskan praktik atau skandal megakorupsi lainnya. KPK ingin mencari pohon dari Rohadi yang dianggap sebagai ranting saja.

"Ada daun, ada ranting, ada pohon. Mudah-mudahan, pohonnya juga bisa ketebang. Karena susah kalau langsung ke pohonnya. Jadi harus lewat ranting-ranting," kata Syarif. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya