Ikut Pilkada, Prajurit TNI Harus Mundur

Golda Eksa
23/9/2016 12:11
Ikut Pilkada, Prajurit TNI Harus Mundur
(AP)

PANGLIMA TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa prajurit yang berencana mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri dari dinas militer. Alasannya, agar TNI tetap netral dan mampu menjaga proses demokrasi.

"Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi," terang Gatot melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (23/9).

Penegasan itu merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta UU 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2004 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Regulasi itu kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI.

Ada enam poin yang menjadi dasar ST Panglima TNI. Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan surat keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI. Terakhir, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Sebelumnya Gatot juga mengultimatum kepada seluruh prajurit untuk tidak terlibat politik praktis pada ajang pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2017. Sanksi terberat akan diberikan kepada prajurit yang terbukti melanggar kebijakan.

Menurutnya, TNI tidak boleh memberikan dukungan atau berpihak kepada siapa pun pasangan calon kepala daerah. Pada prinsipnya militer wajib menjunjung asas netralitas.

"Saya jamin tidak ada keberpihakan TNI. Silakan laporkan saja, sebut namanya, dan pasti akan saya hukum," ujar Gatot kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21/9). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya