Surabaya kembali Bercalon Tunggal

MI/PUTRA ANANDA
31/8/2015 00:00
Surabaya kembali Bercalon Tunggal
(Dok. MI)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Surabaya hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Duet Rasiyo dan Dhimam Abror yang didukung PAN-Demokrat gagal memenuhi verifikasi dokumen setelah perpanjangan penetapan berdasarkan rekomendasi Bawaslu ditutup kemarin.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ada dua hal yang menyebabkan Rasiyo-Dhimam tersingkir. Pertama, surat rekomendasi DPP PAN tidak memenuhi syarat. Kedua, surat keterangan bebas tunggakan pajak tidak lengkap.

"Pasangan calon yang seharusnya menjadi pesaing Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, yaitu Rasiyo dan Dhimam Abror, tidak memenuhi syarat. Namun, bukan berarti pilkada Surabaya ditunda," ujar Hadar di Jakarta, kemarin.

Pendaftaran akan dibuka kembali sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Surabaya. Ia berharap lembaga setempat menggunakan pola perpanjangan yang sebelumnya yaitu 3 hari sosialisasi dan 3 hari masa pendaftaran.

"Kami harap penetapannya jangan terlalu lama agar tidak tertinggal dengan daerah-daerah lainnya. Jika belum memenuhi jumlah minimal, yakni 2 pasangan calon, Pilkada Surabaya akan ditunda ke 2017," lanjut dia.

Sikap Demokrat
Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya akan berunding dengan PAN untuk membahas kegagalan pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror.

"Saya telah menghubungi Sekjen PAN (Eddy Soeparno). Kami akan segera berunding. Partai Demokrat dan PAN akan memutuskan nama baru untuk diusung," kata Hinca.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo berharap KPU tetap mengizinkan Rasiyo berlaga menjadi calon kepala daerah Surabaya. Menurut Soekarwo, kegagalan administrasi Dhimam Abror seharusnya tidak mematikan hak Rasiyo.

"Secara administrasi Rasiyo tidak bermasalah. Kalau salah satu calon bermasalah, calon lainnya jangan dimatikan hak-haknya," tegasnya.

Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Dedy Parasetiyo mengatakan, DPC Demokrat Surabaya akan melaporkan KPU dan Panwaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Amat mungkin kami akan ke DKPP. Kami akan berunding dengan partai ntuk mengambil langkah selanjutnya," kata Dedy.

Menurut dia, laporan ke DKPP dilakukan karena dari awal pendaftaran Cawali-Cawawali Surabaya pada 11 Agustus, KPU dan Panwaslu sudah mengetahui kalau surat rekomendasi dari DPP PAN untuk pasangan Rasiyo-Abror hanya berupa scan.

"Tapi, KPU tetap kukuh untuk menunggu rekomendasi asli dengan batas waktu sampai 19 Agustus," ujarnya.

Selain Kota Surabaya, KPU telah selesai menetapkan pasangan calon di 2 daerah lain yaitu Pacitan dan Samarinda.

KPU setempat meloloskan pasangan calon yang mendaftar di hari perpanjangan pada 9-11 Agustus lalu.

KPU Pacitan menerima pendaftaran pasangan calon Bambang Susanto-Sri Retno Dhewanti (PDIP dan Hanura). Adapun KPU Samarinda meloloskan Mudiyat Noor-Iswandi (PDIP dan Hanura). (FL/Nyu/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya