KPK Apresiasi Sikap Presiden Tolak Revisi PP 99/2012

Cahya Mulyana
22/9/2016 23:50
KPK Apresiasi Sikap Presiden Tolak Revisi PP 99/2012
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memastikan akan menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Meski mengaku belum menerima draf revisi, ia menegaskan tetap akan menolaknya.

"Bagi KPK sikap (Presiden Joko Widodo) itu sangat positif," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, kepada Media Indoesia di Jakarta, Kamis (22/9).

Ia menyatakan komitmen Presiden Jokowi berdampak baik bagi pemberantasan korupsi. Pasalnya, dengan sikap tersebut para koruptor akan tetap ditangani luar biasa di pemasyarakatan karena tidak dapat remisi apabila tidak kooperatif dan mengungkap pelaku utama.

"Sebab itu sangat bagus bagi penindakan korupsi," tutupnya.

Sebelumnya, Joko Widodo mengaku prihatin dengan penegakan hukum yang belum maksimal, terutama untuk kasus pidana khusus seperti korupsi. Draf PP 99/2012 itu akan ditolaknya tetapi sampai saat ini rumusan yang dinilai prokoruptor itu belum hadir di atas mejanya.

"Sampai saat ini juga penegakan hukum kita juga kita masih belum memberikan efek jera terhadap adanya korupsi baik sisi hukuman maupun tuntutan," tandasnya.

PP 99/2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Dalam aturan tersebut, narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ngotot ingin merevisi PP tersebut. Alasannya, PP tersebut dianggap melanggar UU dan hak narapidana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya