KPK Dalami Pembagian Kuota Gula Impor di Bulog

Antara
22/9/2016 20:20
KPK Dalami Pembagian Kuota Gula Impor di Bulog
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme distribusi gula impor yang dilakukan oleh Badan Usaha Logistik (Bulog) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada tahun ini untuk Provinsi Sumatra Barat.

"Kami sudah mempelajari bagaimana mekanisme di dalamnya. Nanti pada waktunya penyidik-penyidik KPK akan memberikan gelar perkara untuk kita ketahui," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Sebelumnya, Komisioner KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa modus yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ialah menghubungi petinggi Bulog untuk meminta pengalihan kuota gula impor sebesar 3.000 ton dari Jakarta ke Sumatra Barat.

"Sebetulnya, itu bukan kuota, melainkan diambilkan dari kuota untuk Jakarta sebesar 3.000 ton supaya dialihkan ke Sumatra Barat," kata Alexander, Rabu (21/9).

Irman diduga menerima imbalan sejumlah rupiah bila dapat meloloskan jatah ribuan kilogram gula impor untuk didistribusikan oleh CV Semesta Berjaya. "Makanya, sedang diselidiki KPK, termasuk prosesnya sedang diselidiki KPK, jangan dilihat (suap) Rp100 jutanya, dilihat gambaran besarnya," tambah Laode.

Pengacara Irman, Razman Arief Nasution, sebelumnya mengakui ada telepon antara kliennya dan Dirut Bulog Djoko Kusumayakti karena Irman mengetahui harga gula yang mahal di Sumatra Barat saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya itu menjelang Idul Fitri 1437 Hijriah lalu.

Irman lalu menelepon Djoko dan menyampaikan kondisi harga gula itu. Saat itu, Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar.

"Karena ini skala kecil, dihubungilah Ibu Memi (istri dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto). Saya kira tidak ada kata menekan," jelas Razman.

Kasus tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu (16/9) dini hari terhadap empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy, dan Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dengan terdakwa Xaverius.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius, seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Pada 19 September, penyidik KPK memeriksa tiga pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya