Dua Hakim Ajukan Dissenting Opinion, Ingin La Nyalla Bebas

Renatha Swasthy
22/9/2016 14:17
Dua Hakim Ajukan Dissenting Opinion, Ingin La Nyalla Bebas
(MI/Rommy P)

PUTUSAN sela terkait eksepsi yang diajukan terdakwa La Nyalla Mattalitti dengan menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan tidak dicapai dengan suara bulat. Dua hakim ingin eksepsi yang diajukan diterima sehingga La Nyalla bisa bebas.

Dua hakim yang setuju kalau eksepsi La Nyalla diterima adalah Hakim Ketua Sumpeno dan Hakim anggota Baslin Sinaga.

"Menurut kedua hakim tersebut seharusnya eksepsi yang berkaitan dakwaan tidak dapat diterima dan yang berakibat proses penuntutan tidak dapat diterima, semestinya dapat dikabulkan," kata Baslin membacakan pertimbangan dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Baslin menyebut, dalam beberapa putusan praperadilan di Pengadilan Tinggi Surabaya di antaranya nomor 19 praperadilan, dan nomor 28 praperadilan sudah jelas.

Dalam putusan dinyatakan kalau penyidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim 2012 oleh La Nyalla berikut penetapan tersangkanya tidak sah.

Pengadilan Negeri Surabaya, kata Baslin, adalah pengadilan negara yang seharusnya majelis memaknai bahwa putusan hakim adalah kesimpulan pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di muka persidangan dan menyelesaikan suatu perkara.

"Bahwa melihat buktinya itu maka putusan hakim apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dihormati oleh siapapun," ujar Baslin.

Dia mengakui, bakal ada kontradiktif dalam hal itu. Oleh karenanya, penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah, tetapi penuntutannya dapat diterima.

"Menimbang bahwa tidak dapat mencapai musyawarah mufakat secara bulat maka akan dijatuhkan putusan sesuai suara terbanyak," pungkas Baslin.

Lantaran tiga hakim lain yakni Masud, Anwar, dan Sigit Herman berpendapat kalau eksepsi ditolak, hakim memutuskan eksepsi ditolak.

Dakwaan jaksa dinilai sudah dibuat dengan cermat, jelas dan tepat sehingga bisa menjadi pedoman dalam menyusun dakwaan dan persidangan bisa dilanjutkan.

Diketahui, La Nyalla didakwa memperkaya diri sendiri yaitu Rp1.105.577.500. Uang itu diterima dari hasil penjualan saham IPO di Bank Jatim yang mana pembeliannya menggunakam dana hibah Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim tahun 2012.

Terkait perbuatannya itu, La Nyalla didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya