Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani akan menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya yang direncanakan pada pukul 14:00 WIB itu untuk laporkan kekayaanya yang wajib dipenuhi penyelenggara negara.
"Nanti pukul 14:00 WIB, Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk serahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (22/9).
Pelaporan tersebut, sambung dia, merupakan pemenuhan kewajiban penyelenggara negara. Pasalnya, penyelenggara negara wajib melaporkan data harta kekayaan sesaat setelah dilantik dan setelah menjabat.
Sri merupakan salah satu dari 12 menteri yang baru dilantik hasil perombakan kabinet (reshuffle) jilid II sehingga harus menyerahkan LHKPN. KPK pun sudah menyurati para menteri itu agar menyerahkan laporan harta kekayaan mereka.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyayangkan lambatnya para menteri yang belum melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Itu menunjukkan lemahnya kesadaran. Karena tidak bisa memenuhi kewajiban jabatan sebagai pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan," ungkap Donal, 30 Agustus lalu
Donal memaklumi kalau yang belum menyerahkan laporan kekayaan ialah mereka yang benar-benar baru dilantik. Meskipun, mereka sudah dilantik sejak 27 Juli lalu.
Kalau menteri lama dan hanya bergeser posisi, kata Donal, mestinya sudah tidak punya alasan lagi lambat menyerahkan LHKPN.
"Mestinya tidak ada lagi alasan yang dicari-cari untuk membenarkan tindakan tersebut," tambah Donal.
Lambatnya penyerahan LHKPN pejabat negara, memang jadi masalah klasik. Hal itu terus berulang lantaran tidak ada aturan yang memungkinkan adanya penerapan sanksi bagi pejabat yang telat lapor LHKPN.
"Di situ lubang yang bisa dimanfaatkan orang-orang yang memang tidak mau taat kepada aturan. Jadi maunya saja menerima jabatan tapi tidak mau memenuhi kewajiban," ujar Donal.
KPK telah menyurati 12 menteri yang baru saja dilantik setelah perombakan kabinet kerja jilid II. Mereka diimbau segera menyerahkan LHKPN pada lembaga antirasywah. Sebab, kewajiban itu telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
"KPK sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan dengan harapan sebelum dua bulan sejak dilantik (27 Juli), diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," ujar Priharsa, 29 Agustus lalu. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved