Pimpinan DPD Belum Bisa Besuk Irman Gusman di Rutan

Achmad Zulfikar Fazli
22/9/2016 11:34
Pimpinan DPD Belum Bisa Besuk Irman Gusman di Rutan
(ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma)

PIMPINAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus mengurungkan niatan mereka untuk membesuk Ketua DPD nonaktif Irman Gusman di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Pasalnya, penyidik belum mengizinkan Irman untuk dibesuk selain oleh keluarga.

"Belum bisa besuk. Katanya baru ada email (surat elektronik) dari penyidik KPK ke DPD," kata Protokol DPD RI Suhartono di Gedung KPK, Kamis (22/9).

Menurut Suhartono, pimpinan DPD menyesalkan keputusan KPK tersebut. Sebab, kata dia, DPD tidak memiliki kepentingan terkait penyidikan KPK yang menjerat Irman.

"Tapi kita hormatilah proses di KPK. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPD yang diwalili oleh Wakil Ketua DPD I DPD Farouk Muhamad, Wakil Ketua II DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan Sekretaris Jenderal Sudarsono Hardjosoekarto rencananya hari ini, Kamis (22/9), akan membesuk Irman di Rutan Guntur.

Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei, dan Willy Sutanto, adik Xaverandy, dan Joko Suprianto, ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.

Irman diduga menerima uang suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.

Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya