Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus

Adi/Nyu/Ant/X-5
30/8/2015 00:00
Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus
Mantan Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Yotje Mende menjalani wawancara terbuka Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK di Gedung Skretariat Negara, Jakarta.(MI/PANCA SYURKANI)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri didesak segera mengumumkan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana. Hal itu untuk menghindari terjadinya kasus hukum seperti pimpinan KPK sebelumnya.

"Ini menjadi sangat penting bahwa pimpinan KPK tidak lagi tercoreng oleh permasalahan hukum seperti pimpinan KPK sebelumnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar pengamat hukum dan tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf saat dihubungi kemarin.

Selain itu, lanjutnya, mengumumkan nama calon pimpinan (capim) yang telah berstatus tersangka juga untuk mencegah adanya upaya menjegal capim tertentu. Jangan pula ada kesan mengkriminalisasi capim yang dinilai bagus dan cakap.

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyayangkan penetapan tersangka pada saat-saat penentuan delapan capim. Namun, ia menghormati proses hukum dan ini lebih baik untuk mencegah capim bermasalah sebelum dilaporkan ke presiden.

Ia berharap pansel capim KPK benar-benar memilih 8 dari 18 capim dengan baik untuk menghindari politisasi saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Saya maunya 8 capim sudah bersih, nanti 8 menjadi 4 yang lolos. Lebih baik sebelum sampai di kami, itu sudah diantisipasi," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak kembali menegaskan janjinya mengungkap nama capim KPK yang menjadi tersangka.

"Saya janji hari Senin (31/8) sore, saya rilis," ujar Victor.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus yang melibatkan capim KPK itu masalah lama.

Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti, mengatakan pihaknya menerima laporan capim yang menjadi tersangka dari Bareskrim dan masyarakat.

"Pendalaman yang kami lakukan semakin menguatkan yang bersangkutan bermasalah. Pansel sudah tidak meloloskannya."

Destry menolak mengungkap nama atau inisial capim tersangka.

"Bareskrim yang punya kewenangan," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya