Akbar Faizal Kembali Bongkar Proyek Korupsi Nazaruddin, BLBI, dan Century

Basuki Eka Purnama
22/9/2016 10:26
Akbar Faizal Kembali Bongkar Proyek Korupsi Nazaruddin, BLBI, dan Century
(MI/Susanto)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Akbar Faizal kembali membuat hening suasana ruang sidang DPR. Mayoritas yang hadir terpana mendengar pemaparannya, termasuk pimpinan rapat Benny K Harman.

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta jajarannya, Akbar dengan detail dan fasih mempresentasikan data-data tentang megakorupsi Nazaruddin, BLBI, dan Century yang masih belum dibongkar KPK.

“Ini adalah pohon korupsinya Nazaruddin. Saya mencatat dalam kurun waktu 2006-2011 ada 166 proyek Nazaruddin di beberapa Kementerian/Lembaga yang juga tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten. Namun dari jumlah itu, hanya sekitar 20% yang tersentuh hukum,” ujar pria kelahiran Sengkang, Sulsel itu di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9).

Akbar menyoal penanganan kasus oleh KPK yang cenderung inkonsisten dan bias keadilan.

Awalnya, KPK menjanjikan adanya supervisi penegak hukum di Semarang dalam kasus Ortopedi, Unsoed, STPI, dan RS keraton Solo. Namun, hingga saat ini, ternyata supervisinya tidak ada sehingga membuat penyidik kepolisian di daerah menjadi kesulitan.

Akbar melanjutkan, dalam kasus pencucian uang Nazaruddin juga terdapat indikasi ketidakjelasan ihwal penghitungan nilai saham Garuda.

Menurut KPK, nilainya Rp300 miliar padahal faktualnya hanya Rp87 miliar menurut kalkulasi akuntan, sehingga menjadi dipertanyakan dasar penghitungannya.

Di tingkat pengadilan, Nazaruddin juga hanya dituntut 7 tahun oleh Jaksa KPK dalam kasus TPPU padahal awalnya direncanakan 14 tahun.

“Tidak hanya itu, yang menyedihkan adalah kasus ini relatif hanya menyasar orang-orang yang tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan grand design megakorupsi ini. Saya bisa menyebut, Mindo Rosa Manullang yang sudah bebas, lalu Asep tukang foto kopi perusahaan yang tersangkut di proyek Rumah Sakit Sampit divonis 14 tahun penjara beserta kewajiban untuk mengembalikan dana sebesar Rp4,3 miliar. Dia bekerja sampai mati 7 kali sekalipun belum bisa mengembalikan karena pada dasarnya orang itu hanya dipinjam namanya oleh Nazaruddin, termasuk seseorang bernama Reza,” ungkap bapak tiga anak itu dalam paparannya yang menggunakan power point.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukannya, Akbar menengarai pihak yang diusut KPK di level eksekutif ternyata hanya Pejabat Pembuat Komitmen yang sebenarnya relatif tidak mengerti seluruhnya.

Karena itu, jika KPK bekerja dengan fokus berdasarkan data dan dokumen yang sudah ada, maka langkah KPK untuk masuk ke daerah akan luar biasa.

Tidak hanya kasus Nazaruddin, Akbar Faizal juga mempertanyakan penanganan kasus Century oleh KPK. Meski lega karena mendapatkan informasi bahwa tidak ada penghentian penyelidikan kasus Century dan BLBI, namun Akbar justru mempertanyakan sampai di mana kelanjutan kasus tersebut.

“Pertanyaannya adalah sampai di mana kasus tersebut berjalan? Apa kelemahannya? Saya sudah dua kali ke KPK membawa barang bukti dan alat bukti bersama rekan di DPR. Ada Pak Bambang Soesatyo, Ibu Lily Wahid, Misbakhun, dan kawan-kawan. Tetapi sampai saat ini di mana prosesnya? Bahkan ada tendensi tertentu, dimana orang yang terlibat kasus itu dan sudah melalui proses politik dengan menjadi terdakwa di Pansus, tetapi kariernya semakin bertambah cemerlang. Waktu di Hanura, seingat saya dulu ada 86 nama yang terlibat di kasus ini. Tetapi kok cuma Pak Budi Mulya?” tegas mantan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ini.

Meski sangat kritis terhadap KPK, di akhir paparannya, mantan anggota tim transisi Jokowi-JK ini menegaskan dukungan kepada KPK.

“Saya akan selalu mendukung KPK menjalankan tugasnya. Namun, saya ingin mengutip kembali pernyataan ketua Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar yang saya suka, bahwa meskipun dirinya berada di posisi sebagai pembela KPK namun dirinya tetap mengakui seringkali KPK bisa buka kasus tetapi tidak bisa menyelesaikannya," tutup Akbar. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya