Irman Gunakan Pengaruh untuk Raup Uang

Cahya Mulyana
21/9/2016 11:24
Irman Gunakan Pengaruh untuk Raup Uang
(Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman untuk mengatur kuota gula impor Bulog ke CV Semesta Berjaya. Padahal, sebagai Ketua DPD, dia tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Yang diduga melakukan pengaturan tidak melulu punya kewenangan secara langsung, tapi bisa saja menawarkan jasa menjanjikan untuk pengurusan, atau memiliki akses kepada yang punya kewenangan tidak harus dalam posisi sebagai pemilik kewenangan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Selasa (20/9).

Menurutnya, langkah KPK menjerat Irman bukan soal nomimal penerimaan uang suap sebesar Rp100 juta, melainkan jabatannya selaku pimpinan lembaga negara. Itu juga sebagai jawaban KPK atas opini yang disebarkan oleh para pengacara Irman.

"Jadi bukan soal nominalnya. Dasar KPK adalah perbuatan yang bersangkutan (Irman) diduga menerima suap dan itu bertentangan dengan kewajibannya," tutupnya.

Sebelumnya, pengacara Irman, Tommy Singh dan Razman Arief Nasution, kerap mempertanyakan tuduhan KPK terhadap kliennya.

Mereka menilai penangkapan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar), aneh lantaran jabatan Irman Gusman selaku Ketua DPD tidak memiliki pengaruh untuk mengintervensi Kepala Bulog. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya