Penyuap Panitera PN Jakpus segera Diadili

Yogi Bayu Aji
21/9/2016 10:27
Penyuap Panitera PN Jakpus segera Diadili
(Ahmad Yani, tersangka kasus dugaan suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. -- MI/Rommy Pujianto)

BERKAS perkara Ahmad Yani, tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada dinyatakan lengkap alias P-21. Penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso itu segera duduk di kursi pesakitan.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan AY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (21/9).

Jaksa penuntut umum di KPK pun kini punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan menyeret Ahmad Yani ke pengadilan. Nasib Ahmad Yani, bersalah atau tidak, bakal ditentukan hakim.

Kasus suap itu terbongkar dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M Santoso dan Ahmad Yani pada 30 Juni lalu. Keduanya ditangkap usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara yang ditangani PN Jakpus.

Saat penangkapan, KPK menemukan S$28 ribu yang dikemas dalam dua amplop cokelat. Uang itu berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, seorang pengacara, yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.

Uang itu diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Majelis hakim PN Jakpus memang baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Santoso pun jadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya