Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural

Astri Novaria
20/9/2016 21:59
Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural
(ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

PEMERINTAH membubarkan sembilan lembaga nonstruktural. Alasannya, adanya tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada. Selain itu, pembubaran itu diyakini untuk efisiensi dan efektivitas anggaran.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur seusai rapat terbatas mengatakan pembubaran sembilan lembaga nonstruktural itu merupakan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.

Sembilan lembaga nonstruktural yang dimaksud yaitu Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembanga Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam Pulau Bintan dan Pula Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruan Nasional, serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

"Ada satu yang diputuskan yaitu pembubaran sembilan lembaga nonstruktural, sementara mengenai rencana pembentukan Badan Siber Nasional dan mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN) masih perlu kajian," ujar Pramono di Kantor Presiden, Selasa (20/9).

Pramono memaparkan pada 2014, telah dilakukan pembubaran terhadap 10 dari 127 lembaga nonstruktural. Selanjutnya pada 2015, dibubarkan 2 lembaga nonstruktural. Dengan dibubarkannya 9 lembaga nonstruktural, artinya sudah ada 21 lembaga nonstruktural yang dibubarkan.

"Memang beberapa ada yang overlapping, maka tadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan kepada Presiden terhadap 9 lembaga nonstruktural dan kementerian mana yang mendapatkan limpahan tugas. Dengan demikian dari 127 ada 21 yang sudah dihapus, masih tersisa 106 lembaga nonstruktural," jelasnya.

Dari 106 lembaga nonstruktural tersebut, sambung Pramono, 85 di antaranya merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan sisanya berdasarkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden. Pramono menyampaikan yang dibentuk berdasarkan UU tidak serta merta dihapus, sementara 21 sisanya perlu dikaji, apakah dihapus, digabung, atau lainnya.

"Maka arahan Presiden tidak perlu dibuat pemerintah dalam UU untuk membuat badan-badan baru. Dengan demikian badan yang sudah ada atau kementerian lembaga ada yang dioptimalkan," pungkasnya.

Adapun dalam rapat terbatas, Presiden RI Joko Widodo menilai reformasi birokrasi merupakan suatu hal yang tidak dapat ditunda lagi. Menurutnya, tanpa dilakukannya reformasi birokrasi, Indonesia akan semakin tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

"Untuk itu kita harus berani menata kembali lembaga-lembaga pemerintah yang saat ini masih terfragmentasi agar lebih efisien, efektif, terkonsolidasi, dan tidak tumpang tindih satu dengan yang lainnya," ujar Presiden.

Presiden mengungkap data yang menyebut bahwa dalam kelembagaan pemerintah pusat pada 2016 masih terdapat 115 lembaga nonstruktural. Menurut Presiden, angka tersebut masih dirasa besar. Untuk itu, Presiden meminta agar kembali dilakukan penataan lembaga-lembaga tersebut agar tidak tumpang tindih dengan kementerian yang sudah ada.

"Tahun ini saya minta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk dengan Perpres atau Keppres yang masih berada di ranah pemerintah. Jika LNS yang sudah jelas tumpang tindih dengan kementerian saya minta dibubarkan dan tugas serta fungsinya diintegrasikan kembali ke kementerian yang berkesesuaian," jelas Presiden.

Sementara itu, terhadap LNS yang dipandang perlu untuk tetap dipertahankan, Presiden meminta Kemenpan dan Rebiro untuk melihat kemungkinan penggabungan lembaga-lembaga tersebut dan memperjelas tugas serta fungsinya. Hal itu dilakukan agar efektivitas dan efisiensi lembaga pemerintahan mampu tercapai.

Menpan dan Rebiro Asman Abnur mengatakan dengan adanya pembubaran itu, tugas yang sebelumnya ada pada sembilan lembaga nonstruktural tersebut dikembalikan ke kementerian terkait.

"Seperti Badan Benih Nasional, kita kembalikan kepada lemabaga pemerintah di bidang pertanian, yaitu Kementerian Pertanian. Dan begitu seterusnya," ujar Asman.

Menyangkut pegawai yang sebelumnya bekerja untuk sembilan lembaga nonstruktural tersebut juga akan dikembalikan ke kementerian terkait. Menurut Asman, dalam satu lembaga biasanya diisi oleh 10-20 orang ASN. Mereka lah yang akan dipindah ke kementerian berwenang.

"Untuk tenaga honorer tentu kita selesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Selain membahas soal penataan lembaga nonstruktural, dalam rapat juga dibahas pembentukan Badan Siber Nasional. Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk dapat menyesuaikan diri dengan dinamika dan tantangan-tantangan baru. Satu di antaranya ialah mengenai ancaman serangan siber yang semakin meningkat di Indonesia.

Data yang disebutkan Presiden dalam rapat tersebut mengungkap bahwa Indonesia merupakan negara dengan peringkat kedua yang paling sering menjadi sasaran serangan siber di dunia. Pada 2014 hingga 2015, kejahatan siber di Indonesia meningkat drastis sebesar 389%. Serangan-serangan tersebut utamanya menyasar pada kelangsungan bisnis e-commerce di Indonesia.

"Munculnya ancaman kejahatan siber menjadi tantangan baru dari sisi kesiapan kelembagaan pemerintah, apalagi ke depan kita ingin memperkuat ekonomi digital kita," terangnya.

Oleh karenanya, Presiden memandang perlu adanya sebuah unit kerja yang mampu menjawab tantangan tersebut. Namun demikian, Presiden menyebut bahwa dalam menangani masalah dan tantangan tersebut, tidak perlu membentuk lembaga baru mulai dari nol. Menurutnya, pemerintah bisa memanfaatkan dan mengkonsolidasikan unit-unit kerja di kementerian yang telah memiliki fungsi keamanan siber.

"Selain penataan kelembagaan, kita juga harus memperbaiki manajemen aparatur sipil negara kita agar di era kompetisi antarnegara ini bisa memberikan pelayanan yang profesional, responsif, cepat, dan lebih gesit," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya