Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terungkap memanfaatkan jabatannya untuk membuka kran kuota impor gula dari Bulog. Modus kotor itu dibalas oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XS), dengan diberikan jatah Rp300 setiap kilogram gula yang diberikan Bulog.
"Diduga IG (Irman Gusman) berdagang pengaruhnya karena ada bukti yang mengarah ke permintaan jatah dari IG ke XS 300 rupiah untuk setiap kg gula yang diberikan Bulog," terang sumber Media Indonesia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/9).
Menurutnya, modus yang dilakukan Komisioner MNC Group itu mirip dengan perkara yang telah memenjarakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishak (LHI) dengan menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan kuota impor sapi. Nantinya, balasan yang diterima berupa slot harga dari setiap kg daging sapi yang berhasil diimpor.
"Jadi ini mirip banget dengan modus yang dilakukan LHI yang minta sekian rupiah per kg daging itu," katanya.
Saat ditanya berapa ton yang telah berhasil digelontorkan Irman kepada CV tersebut, ia belum mendapatkan informasi detailnya. Namun, proses pemberian kuota gula impor ini tidak menggunakan sistem tender akibat intervensi dari Irman.
"Cuma proses pemberian kuota ini tidak ada tender dan tidak ada jangka waktunya. Jadi bisa seumur hidup," tutupnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan pihaknya akan terus mengumpulkan barang bukti dan bukti lainnya. Hal itu untuk mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan seluruh harta Irman dari hasil culasnya akan dirampas melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Kita pelajari dulu ya, TPPU kan sudah mainstream ya saat ini dalam penanganan perkara korupsi. Jadi, itu nanti digunakan apabila unsur-unsurnya memenuhi," singkatnya.
Pada perkara ini, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap tim satgas antirasywah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Blok C3/8, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9).
Kasus itu bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan pemberian uang oleh Xaveriandy Sutanto, bos CV Semesta Berjaya, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumatra Barat, Farizal. Pemberian duit itu terkait dengan kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya di Sumbar, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses peradilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandy.
KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Terkait dengan OTT di rumah Irman, Xaveriandy dan istrinya, Memi, dijadikan tersangka. Irman diduga mendapat fulus Rp100 juta dalam pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved