KPK Mesti Mencabut Hak Politik Irman Gusman

Cahya Mulyana
20/9/2016 21:00
KPK Mesti Mencabut Hak Politik Irman Gusman
(ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan menilai, Irman Gusman menggunakan modus yang banyak dilakukan pejabat negara. Jabatan digunakan untuk mendatangkan keuntungan materi.

"Kejahatan yang dilakukan Irman Gusman ini identik dengan kejahatan trading in influence atau memperdagangkan pengaruh. Kasus-kasus seperti ini sering kali terjadi lantaran ada pejabat elite yang memperjualbelikan pengaruhnya untuk keuntungan seseorang dan kelompoknya," terang Fariz saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (20/9).

Menurut dia, penggunaan jabatan untuk menghasilkan pundi kekayaan kerap terjadi dan dilakukan pemilik kekuasaan. Hal itu sempat terjadi dan diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishak.

"Misalnya dalam kasus Lutfi Hasan, mantan Presiden PKS yang terjerat kasus pengurusan impor sapi," katanya.

Untuk melahirkan efek jera kepada pelaku dan penyelenggara negara lain supaya tidak melakukan korupsi dengan modus sama, lanjut dia, KPK patut mencabut hak politik Irman.

"Seharusnya dicabut hak politiknya dan ditelusuri juga apakah hal ini sudah berlangsung lama atau tidak," tutupnya.

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, untuk menimbulkan efek jera atas penyalahgunaan kewenangan tersebut, KPK patut mencabut hak politik Irman. Namunm hal itu juga harus didukung dengan regulasi guna mencegah modus yang sama terulang.

"Bisa saja memberi efek jera apabila penuntut umum KPK memasukkan pencabutan hak politik Irman. Namun, perlu ditambah lagi supaya jera terjadi dengan menerapkan regulasi supaya penyelenggara negara tidak gunakan pengaruh untuk korupsi," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya