KPK akan Periksa Jaksa Penerima Suap Rp365 Juta, Rabu (21/9)

Cahya Mulyana
20/9/2016 14:58
KPK akan Periksa Jaksa Penerima Suap Rp365 Juta, Rabu (21/9)
(Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati--ANTARA/Andrea Asih)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Fahrizal, besok, Rabu (21/9).

Pemeriksaan terhadap penerima suap Rp365 juta itu baru akan dilakukan karena sebelumnya dia menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Jaksa F akan diperiksa di KPK pada Rabu (21/9). Kemarin, Senin, (19/9), dia diperiksa Jamwas di Jakarta," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (20/9).

Menurutnya, proses penyidikan perkara itu telah berlangsung dengan melakukan beberapa penggeledahan seperti diperusahaan milik pemberi suap, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XS). Selain itu KPK juga telah lakukan pemeriksaan beberapa tersangka.

"KPK telah melakukan geledah pada 18 September, penyidik KPK menggeledah gudang gula dan rumah XS di Padang, Sumbar. Penyidik membawa dokumen dan alat elektronik. Kemudian, hari berikutnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaaan sejumlah saksi yaitu tiga pegawai XS dan satu orang swasta di Padang," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan kasus suap yang dilakukan Jaksa Farizal. Jika terbukti melanggar, Korps Adhyaksa tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat sesuai mekanisme berlaku.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, pihaknya juga berencana memanggil sejumlah pihak yang menjadi atasan Fahrizal di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

"Kita minta laporan dan keterangan dari mereka dulu,” terang Widyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/9).

Rencana pemeriksaan itu dilakukan setelah lembaga antirasywah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Oleh KPK, Irman kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dengan pemberinya sepasang suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi. Xaveriandy selain memberi suap Fahrizal Rp365 juta terkait kasus distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang juga memberi suap Rp100 juta kepada Ketua DPD Irman Gusman untuk pengurusan kuota impor dari Bulog.

Menurutnya, jajaran kejaksaan sejatinya telah diimbau untuk selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Jaksa pun wajib menjalankannya amanat sesuai aturan yang berlaku serta tidak boleh memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

“Dan kalau terbukti apa boleh buat, ada sanksi dan hukuman melalui proses pengawasan. Kita baru akan panggil dan belum periksa. Kita lihat dulu track record yang bersangkutan seperti apa,” tukasnya.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan XS sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Sedangkan F diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya