PANITIA Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menindak tegas pelanggaran pemasangan atribut yang dilakukan tim sukses peserta pilkada serentak. Panwas dan Satpol PP setempat membongkar dan mencabut ratusan atribut pilkada yang terpasang di berbagai titik di Kabupaten Majene sejak Jumat (28/8) dini hari.
Penertiban atribut kampanye calon peserta pilkada Majene itu berlangsung dari perbatasan Kabupaten Majene dengan Kabupaten Polewali Mandar hingga menyisir ke luar Kota Majene. Hasilnya, ratusan atribut pilkada mulai spanduk, baliho, hingga bendera ditemukan Panwas.
Dengan dibantu aparat Satpol PP, Panwas mencabut atribut para calon dari semua pasangan calon di Majene. Penertiban berlangsung aman dan lancar, tidak ada perlawanan atau penolakan dari calon atau tim pendukung.
"Pemasangan atribut seperti ini melanggar ketentuan dan di luar jadwal sehingga kami tindak tegas," kata Ketua Panwas Pilkada Majene Usman. Panwas Pilkada Majene menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan termasuk mengawasi pemasangan atribut yang di luar ketentuan.
Sikap tegas juga ditunjukkan penyelenggara pilkada di Kota Pematangsiantar yang mengingatkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai peserta pilkada serentak untuk menurunkan baliho dan alat sosialisasi lainnya yang sudah dipasang. Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba, di Pematangsiantar, kemarin, mengatakan imbauan lisan sudah disampaikan dan pihaknya segera menyampaikan ketentuan, larangan, dan sanksi secara tertulis.
KPU juga akan menyampaikan surat itu ke Panwaslu supaya pihak pengawas bisa menertibkan baliho para pasangan calon jika tidak diturunkan dengan kesadaran sendiri. "Khususnya iklan di media, sanksinya pasangan calon bisa didiskualifikasi sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2015," kata Mangasi. (FH/OL/P-2)