DPD Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Irman Gusman

Al Abrar
20/9/2016 11:12
DPD Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Irman Gusman
(Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad -- MI/M. Irfan)

BADAN Kehormatan Dewan Perwakikan Daerah (DPD) memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya Ketua DPD. Putusan BK itu juga akan dibacakan dalam sidang paripurna DPD yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan selain laporan BK yang memutuskan memberhentikan Irman. Agenda sidang juga memberi laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD.

"Dengan memberhentikan, paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Farouk menjelaskan, keputusan BK sudah melalui kajian yang matang juga tanpa menghilangkan hak-hak Irman Gusman untuk melakukan proses sebagai tersangka. Keputusan juga dinilai sudah tepat sesuai dengan perintah tata tertib.

"BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," ujar Farouk.

Sementara mengenai permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan sebagian anggota DPD, menurut Farouk, sebaiknya hal itu tidak dilakukan. Karena, menurut dia, hal itu dilakukan oleh pihak kuasa hukum dan keluarga Irman.

"Seyogyanya tidak dilakukan. Itu keluarga dan lawyer yang mengajukan. Ada beberapa anggota teman saya yang empati. Kalau salah satu persyaratan untuk itu kan harus ada jaminan," kata Farouk

"Beberapa orang teman saya sebagai bentuk empati kepada temannya yang terkena musibah. Tapi ini sifatnya pribadi," imbuhnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya