Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KINERJA buruk KPK dalam menangkap buronan suap Harun Masiku telah merusak citra KPK yang selama ini berada di garis terdepan memberantas korupsi. Dengan seluruh sumber daya yang dimiliki, KPK sebetulnya mudah untuk mencari Harun Masiku.
Ketidakseriusan KPK dalam mencari Harun Masiku mencoreng KPK sebagai lembaga anti rasuah tersebut. KPK tidak kunjung menemukan Harun Masiku dalam waktu bertahun-tahun bahkan sampai sekarang.
"Sebenarnya KPK punya semua prasarana untuk menangkap Masiku tapi belum bisa menangkap artinya tidak ada keseriusan dalam menangkap Masiku. Dia (KPK) punya kewenangan, otorita dan back up regulasi. Jadi masalah itu adalah ketidakseriusan dalam menangkap Masiku. Padahal kalau KPK punya keseriusan itu besok juga bisa ditangkap," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang dihubungi, Jumat (14/6).
Baca juga : PDIP Sebut Penyitaan Barang Milik Staf Hasto Termasuk Perampasan Paksa
Keseriusan tersebut seharusnya bisa dilakukan sejak lama salah satunya dengan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto pun dinilai hanya sebagai gimik KPK untuk tujuan tertentu.
"Saya melihat menangkap Hasto cuma gimik karena dulu kan juga pernah diisukan soal Hasto,” ungkapnya.
Melihat hal tersebut maka sikap KPK yang saat ini kembali gencar memburu Masiku belum bisa dijadikan parameter dalam mengukur keseriusan lembaga anti rasywah itu.
Baca juga : Pimpinan KPK belum Dapat Laporan Hasil Pembongkaran Ponsel Hasto
"Jadi itu belum bisa dijadikan parameter mengukur keseriusan KPK. Saya curiga ini sebagai kepentingan stempel dan legiltasi publik," cetusnya.
Sementara itu Ketua IM57+ Institute yang juga mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengungkapkan pengalamannya dalam menangani kasus korupsi di tengah intervensi politik dan kekuasaan.
Intervensi tersebut sangat kuat menekan namun dengan sikap KPK yang tidak mundur memberantas korupsi tersangka yang merupakan tokoh berpengaruh partai penguasa saat itu berhasil dibekuk.
Baca juga : Hasto Protes Tak Boleh Bawa Pengacara di Ruang Pemeriksaan, KPK: Fungsinya Apa?
"Pernah itu terjadi. Jadi tidak pernah ada masalah dengan kekuasaan atau politik partai. Pada zaman SBY pernah kita terjadi. Sedangkan yang sekarang ini (kasus Harun Masiku) kondisinya upnormal," ucapnya.
Ketidaknormalan tersebut yakni kerusakan secara terstruktur di KPK sehingga pengungkapan kasus termasuk penangkapan Harun Masiku tidak pernah terjadi.
"Upnormalnya apa ya pimpinan KPK yang bermasalah. Gampang saja diukurnya. Bolak balik kasus ini di era Bahuri (Firli Bahuri) dan terbukti dia main perkara. Kalau pimpinan bermasalah pasti yang lain bermasalah. Maka solusinya semua pimpinan dipecat dan UU KPK dikembalikan," tukasnya. (Z-8)
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved