Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEJAKSAAN Agung akan melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap yang dilakukan jaksa Farizal. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak kejaksaan bakal memberikan sanksi berat sesuai mekanisme yang berlaku.
KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka. Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu dianggap bersalah karena membantu terdakwa Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, saat persidangan kasus distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang, beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono menegaskan, untuk tahap awal Korps Adhyaksa berencana memanggil sejumlah pihak yang menjadi atasan Farizal di Kejati Sumbar. "Kita minta laporan dan keterangan dari mereka dulu," terang Widyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/9).
Priyo mengaku pihaknya perlu mengklarifikasi informasi yang menyeret jaksa dan mencoreng nama baik institusi tersebut. Rencana pemeriksaan internal itu berupa pemantauan, mencari tahu model pembinaan, dan memastikan sejauh mana peran pengawasan yang diterapkan oleh masing-masing atasan para jaksa.
Menurutnya, jajaran kejaksaan sejatinya telah diimbau untuk selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Jaksa pun wajib menjalankannya amanat sesuai aturan yang berlaku, serta tidak boleh memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
"Dan kalau terbukti apa boleh buat, ada sanksi dan hukuman melalui proses pengawasan. Kita baru akan panggil dan belum periksa. Kita lihat dulu track record yang bersangkutan seperti apa," terang dia.
Farizal yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus distribusi gula impor tanpa label SNI diketahui telah menerima uang sebesar Rp365 juta dari terdakwa Sutanto.
"Uang itu untuk membantu mengurus perkara penjualan gula tanpa SNI. Tersangka FZL (Farizal) juga bertindak seolah penasehat hukum terdakwa, seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berbekal informasi tersebut KPK akhirnya berhasil mengembangkan kasus dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Irman ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Blok C3/8, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/9) malam. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved