Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendasarkan penangkapan dan penanganan Irman Gusman kepada hukum yang berlaku. Dasar itu sudah kuat meskipun nominal yang diterima Irman hanya Rp100 juta.
"Perkara ini (Irman Gusman) tentu didasarkan oleh kami pada keyakinan," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (19/9).
Menurutnya keyakinan KPK itu penting dengan dasar hukum yang dijadikan sandaran dalam pemberantasan korupsi. Kalau itu tidak yang terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan. "Itu sudah melalui pengkajian, kalau tidak ya bisa abuse of power KPK," kata Saut.
Perkara ini dimulai dari tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam yang menjerat Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG).
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semwsta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved