Penangkapan Irman Gusman bukan soal Nominal

Yogi Bayu Aji
19/9/2016 17:33
Penangkapan Irman Gusman bukan soal Nominal
(Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENANGKAPAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman karena menerima Rp100 juta jadi buah bibir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan operasi tangkap tangan terhadap Irman bukan semata masalah nominal.

"Nominal tidak berpengaruh," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam pesan singkat, Senin (19/9).

Dia menegaskan, besar kecil nominal suap tidak berpengaruh dalam penangkapan seseorang penyelenggara negara.

"Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," jelas Yuyuk.

Diketahui, Tommy Singh, pengacara Irman mempertanyakan penangkapan kliennya. Pasalnya, kata dia, uang Rp100 juta yang diterima Irman sangat kecil.

"Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," katanya, Sabtu (17/9).

Kendati demikian, KPK tetap kukuh dengan operasi tangkap tangan terhadap Irman. Dia bahkan sudah dijebloskan ke tahanan bersama dua penyuapnya: Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Keduanya memberi suap karena Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah kuota distribusi gula dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016. Kasus itu pun masih terus disidik KPK. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya