Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Agus Hermanto merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Ketua DPD Irman Gusman. Irman ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan gratifikasi gula impor.
"Saya ikut prihatin dengan kasus yang menimpa ketua DPD dan menurut saya sebenarnya ini bukan tugas dan fungsi sehingga kami yakini ini tidak ada urusannya dengan DPD maupun DPR RI," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Agus berpandangan terjeratnya Irman dalam kasus korupsi tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Irman sebagai Ketua DPD. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum.
"Yang jelas saat ini yang menangani KPK, institusi yang menangani kasus korupsi. Untuk itu sebaiknya kita serahkan sepenuhnya kepada KPK melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Senada dengan Agus, mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida menilai kasus Irman tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangannya sebagai Ketua DPD.
"Kalau secara detail saya tidak tahu, tapi terkait impor komoditi, DPD tidak punya kewenangan di situ untuk memberikan rekomendasi, dia tidak mengikat, itu adalah rekomendasi pribadi," ujar Laode.
Dia juga berharap DPD tidak segera memecat Irman dari kedudukannya sebagai ketua. Sebab Irman masih mempunyai hak untuk melakukan praperadilan.
"Ketua nonaktif saja dulu, toh juga tidak akan menganggu kinerja DPD," ucap Laode.
Penyidik KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur CV SB berinisial XSS dan istrinya MMI.
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan XSS dan MMI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut keterangan dari Ketua KPK Agus Rahardjo dari operasi tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan uang Rp100 juta. Irman disangkakan melakukan korupsi impor gula. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved