Irman Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji
19/9/2016 11:22
Irman Diperiksa KPK
()

MANTAN Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (19/9).

Sebagai mantan pejabat di Kemendagri, dia diduga tahu banyak soal pengadaan e-KTP. Keterangan pun dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara itu.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga Antikorupsi itu mengaku kini sedang mendalami aliran dana pada kasus ini.

Dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini.

"Itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (15/9).

Sementara itu, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini pada 22 April 2014 silam. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Namun, hingga saat ini, Sugiharto juga belum ditahan karena sakit. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya