Hentikan Intervensi DPR ke KPU

MI
19/9/2016 11:05
Hentikan Intervensi DPR ke KPU
(Rapat dengan pendapat KPU dengan Komisi II PDR---MI/MOHAMAD IRFAN)

DPR memaksakan kehendak agar terpidana hukuman percobaan boleh maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2017. Usulan Komisi II itu dibahas dalam rapat dengar pendapat antara DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah, Minggu (26/8).

Konsekuensi dari keputusan RDP itu ialah KPU harus merevisi pasal 4 huruf f, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Pasal itu menyebutkan, syarat calon kepala daerah ialah tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

KPU dalam rapat tersebut tidak setuju dengan usulan DPR. Namun, entah apa yang terjadi, meski belum ada tanda persetujuan dari KPU, usulan Komisi II tersebut tiba-tiba sudah disebut sebagai keputusan RDP.

Terlepas dari dalih hukum yang mendasari usulan DPR, terbaca jelas ada agenda terselubung para politikus dalam Pilkada 2017. Memaksakan aturan KPU dikoreksi untuk mengakomodasi terpidana dengan hukuman percobaan merupakan bentuk pengingkaran terhadap syarat integritas bagi calon kepala daerah.

Padahal, yang namanya calon kepala daerah itu harus suci, bebas dari perkara hukum. Nantinya, dia akan memimpin rakyat dan jadi contoh yang baik bagi rakyatnya, baik dalam perbuatan ataupun ucapan.

Pengabaian integritas itu bisa diartikan DPR rela mengorbankan keinginan rakyat untuk mendapatkan pilkada berkualitas, bertanggung jawab, dan menghasilkan kepala daerah yang bisa menjadi teladan.

Selanjutnya kita patut mempertanyakan, apakah parpol tidak punya calon yang lebih baik daripada seorang terpidana untuk dijagokan dalam pilkada?

Kita tentu berharap keputusan DPR itu dianulir. Masyarakat tentu sepakat kursi kepala daerah bukanlah tempat bagi orang-orang yang bermasalah dengan hukum.

Di sisi lain, kita mesti memahami duduk persoalan di balik kekuatan politik DPR dan pemerintah dalam mengintervensi KPU.

DPR saat ini seperti memiliki kekuasaan baru untuk 'memaksa' KPU mengubah keputusan sesuai dengan keinginan mereka. Sementara itu, KPU seperti subordinasi DPR yang tidak bisa menolak kemauan DPR.

Kekuasaan baru DPR dan pemerintah itu didapatkan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 9 huruf a.

Pasal itu menyebut tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi: menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

UU Pilkada 2016 itu jelas-jelas bertentangan dengan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 3 ayat 3 UU itu menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang.

KPU sebenarnya sudah menyadari independensi mereka akan terhapus sejak UU Pilkada disahkan Juni lalu. KPU kemudian merencanakan uji materi terhadap UU Pilkada tersebut. Namun, entah apa yang terjadi, rencana uji materi ke MK tersebut sampai sekarang belum dilakukan.

KPU memang bukan lembaga yang serbabenar. Artinya, peraturan yang dihasilkan pun bisa saja keliru. Mekanisme konsultasi terhadap DPR dan pemerintah merupakan forum terbaik untuk mengoreksi PKPU.

Akan tetapi, konsultasi tentu dilakukan bukan untuk menghasilkan keputusan yang mengikat, apalagi sampai mengintervensi, memasukkan norma baru yang bertentangan dengan UU yang ada. Jadi, sudah saatnya intervensi DPR dan pemerintah ke KPU dihentikan. Kembalikan KPU sebagai lembaga independen. (Nov/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya