Pilkada Terikat dengan Kepentingan Memaksa

Arif Hulwan
19/9/2016 11:00
Pilkada Terikat dengan Kepentingan Memaksa
(Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budianti (kiri), Arief Budiman (kedua kiri), Hadar Hafis Gumay (kedua kanan), dan Sigit Pamungkas---ANTARA/Reno Esnir)

KEKHAWATIRAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang kentalnya intervensi politik dalam peraturan KPU (PKPU) kini terbukti. Dengan alasan adanya pasal yang mengikatkan KPU dengan hasil rapat di DPR, Komisi II DPR memaksakan kepentingan mereka kepada penyelenggara pemilu itu. Ironisnya, dewan sendiri secara kasatmata tidak mematuhi aturan mereka dan terus bersikap inkonsisten.

Pada Jumat (26/8), dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membuka diskusi dalam rangka pembahasan pasal 4 ayat (1) f Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Itulah awal mula polemik dibolehkannya terpidana hukuman percobaan di rapat konsultasi PKPU.

Beberapa anggota Komisi II, misalnya, Rufinus Hutauruk dan Dadang S Muchtar yang didukung Rambe, berdasar pada pasal 14c UU KUHP, yang memberikan perlindungan terhadap hak politik dan beragama kepada yang dijatuhi pidana masa percobaan.

Dalam versi KPU, pasal itu memasukkan semua jenis terpidana sebagai pihak yang dilarang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Ini merupakan tafsiran lurus pasal 7 ayat (1) huruf g UU Pilkada.

Pasal 9 a UU Pilkada yang menyebut PKPU harus ditetapkan berdasarkan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR yang kesimpulan rapatnya mengikat KPU dijadikan senjata oleh dewan.

Saat mendesak KPU dengan alibi kepatuhan pada perundangan, Komisi II DPR nyatanya menampilkan kepatuhan yang rendah terhadap tata tertib DPR.

Dalam beberapa rapat, anggota dapat bicara tanpa perlu mendaftar ke pimpinan terlebih dahulu sebelum rapat dimulai dan tanpa giliran bicara yang jelas. Rapat pun lazim digelar meski belum ada penundaan atau skors selama setengah jam karena belum kuorum.

Selain itu, sudah jadi kebiasaan adanya anggota yang berbicara dengan durasi yang jauh melebihi ketentuan. Dalam tatib DPR, anggota hanya diperkenankan bicara maksimal 3 menit tiap kali giliran.

Anggota pun dapat seenaknya menginterupsi KPU jika sedang mengajukan pendapatnya, untuk kemudian memperlebar interupsi itu menjadi pokok bahasan sendiri. Padahal, pasal 267 tatib DPR melarangnya.

Arteria Dahlan, anggota F-PDIP, ialah salah satu jagoan dalam dua masalah terakhir. Ia terbiasa bermonolog selama rata-rata 15 menit, ataupun menginterupsi KPU yang mengemukakan pandangan.

Salah satunya ditunjukkan ketika ia menyampaikan pendapat fraksinya perihal terpidana percobaan, dalam rapat Senin (29/8), setelah rapat disimpulkan.

"Pendapat kami mungkin tidak sama dengan kesimpulan rapat, tapi kami redam, seolah ini kesepakatan kita. PDIP maunya menolak karena ini tidak sesuai dengan maksud pembentuk UU. Saya pikir ini sikap kita semua. Saya hormati (keputusan rapat) ini," ucap Arteria.

Tidak hanya itu, pimpinan rapat, yang biasanya dipegang Rambe, pun dapat mengemukakan pandangan pribadi tanpa berpindah posisi terlebih dahulu.

Umpamanya saat ia berpendapat rumusan versi Komisi II baiknya segera dijadikan simpulan rapat dan disetujui KPU, dalam rapat dengar pendapat pada Senin (29/8).

Padahal, tatib DPR mensyaratkan pimpinan harus netral dan hanya mengungkapkan simpulan pendapat. Jika hendak berpendapat pribadi atau fraksi, pimpinan mesti ke kursi anggota dan menyerahkan posisinya kepada pimpinan komisi lain (pasal 263).

Yang paling kentara ialah persoalan munculnya kesimpulan rapat. Kesimpulan rapat yang berlangsung pada Sabtu (10/9) pukul 19.01 WIB hingga Ahad (11/9) pukul 04.39 dini hari meminta KPU memasukkan pengecualian larangan pendaftaran bagi terpidana percobaan.

Kesimpulan, sebagai bentuk hasil kesepakatan peserta rapat, harusnya disetujui secara bulat jika melalui mekanisme musyawarah mufakat (pasal 281).

Nyatanya, PDIP dan PAN masih kukuh dengan pendirian mereka yang menolak pengecualian itu. Namun, voting tidak dilakukan. Kesimpulan rapat pun hanya muncul di akun @wikidpr tanpa dibacakan pimpinan rapat di depan peserta.

Tanpa persetujuan
Anggota KPU, Ida Budhiati, mengakui pihaknya tidak dalam posisi memberikan persetujuan atau penolakan terhadap desakan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR itu. Pihaknya akan mengikuti hasil rapat meski berlainan dengan pandangan KPU.

Yang ia garisbawahi ialah autentifikasi kesepakatan rapat di DPR karena UU Pilkada menyatakan itu merupakan konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah.

Di sisi lain, mekanisme di DPR mengharuskan adanya persetujuan di rapat paripurna jika dianggap sebagai kesepakatan lembaga DPR.

Rambe berkilah mekanisme itu tidak perlu ditempuh karena kesepakatan tanpa dibawa ke rapat paripurna sudah jadi kebiasaan di tiap rapat dengar pendapat. Di samping itu, yang dibahas hanya peraturan, bukan undang-undang.

"Tidak ada niat DPR melanggar (peraturan) apa-apa. Kita persepsinya sudah sama. Simpulan rapat, Jumat-Sabtu (24/8-25/8), memang sifatnya mengikat. Syarat administratif nanti. Jangan buat persoalan lagi di bawah," dalihnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-PKB, Lukman Edy, menyatakan keputusan itu mengikat KPU meski KPU memiliki pendirian yang berseberangan. "Ya ibaratnya kalau dulu itu, walau tidak cinta, tapi kalau sudah diputuskan orangtua, ya itu halal."

PKPU No 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan pun terbit dengan memasukkan pengecualian larangan pendaftaran bagi terpidana hukuman ringan. Pengecualian itu terus mendapatkan kritik publik.

Deputi Direktur Indonesia Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyayangkan kepentingan publik yang lebih besar, berupa calon pemimpin yang bersih, telah terkalahkan. "DPR mestinya mendengarkan desakan publik yang kuat dan masif," cetusnya.

Bisa tidak sah
Pakar hukum tata negara Asep Warlan menyayangkan perilaku DPR yang tidak mampu mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Proses pengambilan keputusan dalam sebuah rapat harus dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama dan tidak boleh serampangan.

Apabila ketentuan tersebut ternyata dilanggar, produk kebijakan yang dibuat dapat dinyatakan tidak sah. "Tata tertib itu yang wajib di perhatikan," katanya ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (18/9).

Asep mencontohkan proses pengambilan kata mufakat dalam rapat di DPR. Langkah pertama ialah menyepakati aturan kuorum yang menyangkut jumlah anggota hadir, seperti 2/3, 1/2, atau 1/2+1 dari total keseluruhan.

Jika sudah ada kesepahaman, sambung dia, anggota dewan dipersilakan membahas teknis pengambilan keputusan yang ideal. Dua poin itulah yang kemudian menjadi acuan untuk menentukan keputusan rapat.

Asep juga menekankan, pada prinsipnya KPU selaku penyelenggara pemilu wajib melaksanakan UU. Konsekuensinya, KPU pun tidak boleh mengambil posisi menentang keputusan pihak legislatif.

"Perhatikan seperti apa tata tertib dalam rapat di DPR itu. Nah, kalau ternyata mereka melanggar tata tertib yang ada, barulah keputusan yang dibuat dianggap tidak sah," tutup dia.(Nov/Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya