Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
"USIANYA berapa, Pak?" tanya Ketua Majelis Hakim M Mukhlis menanyakan identitas satu per satu para saksi yang dihadirkan dalam persidangan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
"Kaloppaen (lupa)," jawab Hosni, salah satu saksi.
"Empak polo bulenen (empat puluh bulanan)," timpal saksi.
Kemudian hakim Mukhlis mempertegas lagi jawaban dari saksi.
"Usia sekitar 45 tahun ya, Pak. Bukan empat puluh bulanan," ujar Mukhlis lagi.
Suasana sidang diwarnai penuh tawa dari pengunjung karena kerap diselingi bahasa Madura.
Hal itu lantaran 23 dari 27 saksi yang dihadirkan saat persidangan tidak lancar berbahasa Indonesia dalam memberikan keterangan. Mereka lebih mengerti bahasa Madura. Itulah sebabnya dihadirkan penerjemah bahasa Madura oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari Universitas Trunojoyo, Agus Ramdan.
"Mohon izin yang mulia, saksi-saksi yang didatangkan bahasa Indonesianya tidak lancar dan butuh penerjemah bahasa Indonesia-Madura," usul jaksa penuntut umum Titik Utami.
Saksi-saksi yang hampir semuanya mengenakan baju koko, bersarung, dan memakai peci berasal dari kalangan petani.
Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangannya atas pembelian tanah oleh Fuad Amin yang diduga sebagai aset hasil pencucian uang.
Sebelum ditanya oleh jaksa penuntut umum, hakim Mukhlis menanyakan identitas satu per satu dari para saksi tersebut.
Ketika jaksa bertanya kepada para saksi pun, sang penerjemah kewalahan lantaran pertanyaan yang disampaikan jaksa terlalu panjang.
Namun, ternyata hakim Mukhlis bisa berbahasa Madura, kemudian mengambil alih pertanyaan penuntut umum dan langsung mengajukannya kepada saksi-saksi dalam bahasa Madura.
"Ponapah pamareksaan penyidik sampon lerres napah bunten (Apakah pemeriksaan penyidik sudah benar apa belum)?" tanya hakim Mukhlis.
"Lerres," jawab Hosni.
"Bedeh tekenan napah bunten (Ada tekanan dan paksaan)," tanya hakim Mukhlis.
"Sobung (tidak ada)," jawab Hosni yang dibarengi tawa para pengunjung sidang.
Fuad Amin Imron yang juga ketua nonaktif DPRD Bangkalan didakwa menerima suap sebesar Rp18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Suap diberikan saat Fuad masih menjabat Bupati Bangkalan hingga menjadi Ketua DPRD Bangkalan terkait jual beli gas di Bangkalan kepada PT MKS.
Atas perbuatannya itu Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved