Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

3 Saksi Baru Kasus Harun Masiku Punya Hubungan Kekerabatan

Candra Yuri Nuralam
04/6/2024 21:23
3 Saksi Baru Kasus Harun Masiku Punya Hubungan Kekerabatan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri(MI / Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga saksi baru dalam kasus suap buronan Harun Masiku memiliki hubungan kekerabatan. Mereka yakni Advokat Simeon Petrus dan dua Mahasiswa Hugo Ganda serta Melita De Grave.

“Kemarin diperiksa betul ada pengacara kemudian mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (4/6). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci hubungan kekerabatan yang dimaksud. Ketiga orang itu didalami informasi baru yang dimiliki penyidik soal keberadaan Harun.

Baca juga : KPK : Ada Sosok yang Sengaja Sembunyikan Informasi Keberadaan Harun Masiku

“Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan begitu ya,” ujar Ali.

KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

Baca juga : Buru Harun Masiku, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya