Kontras Berharap Kejagung Bongkar Modus Keseluruhan

Golda Eksa
17/9/2016 16:23
Kontras Berharap Kejagung Bongkar Modus Keseluruhan
(ANTARA/Idhad Zakaria)

TIM pencari fakta (TPF) yang rencananya dibentuk Kejaksaan Agung diharapkan tetap fokus pada upaya untuk membongkar modus kejahatan, termasuk menyelisik transaksi keuangan dari gembong narkotika Freddy Budiman kepada sejumlah pejabat di Tanah Air.

TPF sejatinya dibentuk untuk mengupas persoalan secara menyeluruh dan bukan hanya sepenggal. Apabila niatan tulus demi menuntaskan perkara jadi direalisasi, maka drama kasus yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dapat segera berakhir.

Demikian penegasan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (17/9). Kata dia, harus ada standar khusus yang menjadi pedoman dan tidak boleh dilanggar.

Haris pun angkat bicara terkait informasi yang menyebut dirinya bakal dilibatkan dalam TPF bentukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, sejauh ini pihak Korps Adhyaksa belum secara langsung menyampaikan tawaran tersebut.

"Nanti saya lihat dulu seperti apa tawaran kejaksaan, contohnya standar kerja TPF apa saja dan lainnya. Kalau memang mau bongkar semua, ayo. Tapi jika hanya bongkar satu atau dua kasus saja, ya malas lah (tidak berminat gabung)," ujarnya.

Haris menjawab diplomatis ketika disinggung mengenai sedikitnya nominal transaksi keuangan yang melibatkan personel kepolisian versi TPF Polri. Ia enggan campur tangan terhadap hasil penyelidikan tersebut.

Namun, lanjut dia, lebih elegan jika TPF Polri juga berani menyelidiki modus aliran dana. Pasalnya, tidak mungkin jika Freddy melakukan transaksi langsung dengan petinggi di Korps Bhayangkara.

"Intinya bukan pada besar dan kecilnya nilai rupiahnya. Kita positive thinking saja lah. Silakan cari modus pemberian uangnya dulu," terang dia.

Pemberitaan sebelumnya, anggota TPF Polri Effendi Gazali menyebut adanya indikasi keterlibatan jaksa. Dalam temuan itu dijelaskan bahwa seorang jaksa mencoba meminta uang kepada orang suruhan Freddy untuk mengubah pasal. Namun, karena tidak ada uang sehingga Freddy tetap diganjar vonis mati.

Informasi tersebut langsung direspons Jaksa Agung M Prasetyo dengan rencana pembentukan TPF. Pembentukan TPF versi kejaksaan bertujuan untuk menindak lanjuti hasil temuan tim Polri.

"Kita mencari dulu kebenarannya seperti apa. Saya juga belum tahu informasi Pak Effendi Gazali dari mana. Saya katakan tidak mustahil mungkin dari pihak-pihak yang terlibat jaringan itu sendiri, karena jaksa tidak mau diajak kerja sama. Lagipula penyidikan bukan di kejaksaan, tapi di BNN dan Polri. Ada kemungkinan nggak jaksa mengubah pasal?," jelas Prasetyo. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya