Kasus Suap RSUD Bengkulu Dilimpahkan

17/9/2016 11:34
Kasus Suap RSUD Bengkulu Dilimpahkan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KPK telah merampungkan penyidikan terhadap lima tersangka suap penyelewengan dana dewan kehormatan di RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu.

Berkas kelimanya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

"Barang bukti dan 5 tersangka kasus suap terkait perkara Tipikor RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu sudah dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut," jelas Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, kemarin.

Menurut Yuyuk, barang bukti dan tersangka juga sudah dipindahkan ke LP Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin, Kabag Keuangan RSUD Muhamad Yunus Bengkulu Syafei Syarif, dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edi Santoni (23/5).

Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan Syarif kepada Janner setelah Edi memberikan Rp500 juta kepada Janner pada 17 Mei 2016, sehingga total uang yang sudah diterima Janner sebesar Rp650 juta.

KPK menduga uang Rp650 juta tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin Janner Purba dan anggota majelis Toton dan Siti Inshiroh membebaskan Edi dan Syarif selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu Muhammad Yunus.

KPK menjerat Janner dan Toton berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Badaruddin dijerat dengan pasal yang sama dan diduga sebagai penerima sekaligus pemberi hadiah kepada penyelenggara negara dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun, Syarif dan Edi diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya