Kejagung Tunggu Putusan di Filipina

17/9/2016 11:31
Kejagung Tunggu Putusan di Filipina
(AFP/SURYO WIBOWO)

JAKSA Agung HM Prasetyo memberi sinyal bahwa pihaknya tetap memasukkan nama Mary Jane Veloso dalam daftar terpidana yang akan menjalani eksekusi mati tahap IV.

Namun, realisasinya masih menunggu proses persidangan kasus human trafficking di Filipina rampung.

"Walaupun Mary Jane terbukti sebagai korban human trafficking, faktanya dia sudah tertangkap tangan menyelundupkan heroin ke wilayah hukum Indonesia," ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Prasetyo enggan berkomentar perihal rencana eksekusi yang seirama dengan pernyataan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Duterte saat mengunjungi Jakarta, Jumat (9/9) lalu, telah memberi lampu hijau kepada pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi warga negara Filipina tersebut.

"Kamu maunya perlu (eksekusi) atau enggak? Makanya kita lihat nanti seperti apa. Saya juga belum dengar secara langsung (pernyataan Duterte). Kita masih menunggu proses hukum di Filipina," tandasnya.

Mary Jane sebelumnya masuk daftar terpidana mati jilid II pada 29 April 2015 di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pada detik-detik terakhir, ia batal dieksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menambahkan otoritas hukum Filipina masih membutuhkan keterangan Mary Jane terkait kasus perdagangan manusia.

Dalam kasus tersebut, Mary Jane diposisikan sebagai saksi untuk terdakwa Maria Kristina Sergio selaku pihak yang merekrutnya.

"Keterangan MJ dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut, maka pelaksanaan eksekusi kita tunda. Sampai saat ini kita belum terima kabar bagaimana update terakhir," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan aparat hukum Filipina sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia.

Mary Jane pun boleh diperiksa, namun syaratnya tetap dilakukan di Indonesia.

Bila pengadilan di Filipina membutuhkan keterangan terpidana, Mary Jane tidak perlu diterbangkan ke Filipina.

Cukup memberikan pernyataan tertulis di bawah sumpah di Indonesia.

"Dalam hukum acara di Filipina, harusnya Mary Jane diperiksa di sana, tapi tidak kita izinkan. Kita minta keterangannya diambil secara tertulis," pungkas dia. (Gol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya