Ketua KONI Samarinda Ditahan

Golda Eksa
17/9/2016 11:25
Ketua KONI Samarinda Ditahan
(ANTARA/OKY LUKMANSYAH)

KEJAKSAAN Agung menahan tersangka Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri.

Penahanan juga berlaku terhadap tersangka mantan Kepala Dinas Olahraga Pemkot Samarinda Makmun A Nuhung serta Bendahara KONI Samarinda Nur Saim.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda tahun anggaran 2014.

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Nilai total dana hibah yang dikucurkan Pemkot Samarinda untuk KONI Samarinda pada tahun anggaran 2014 Rp64 miliar.

"Mereka sudah ditahan dan saat ini penyidikan kasus mereka masih berjalan. Kita tunggu saja perkembangannya," ujar Arminsyah kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Penahanan sengaja dilakukan dengan alasan agar memudahkan proses penyidikan.

Selain itu, jaksa penyidik tidak ingin tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Arminsyah menjelaskan keputusan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan tim Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung.

Sejak April 2016, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya menetapkan tiga tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menambahkan seluruh tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung.

Penahanan berlaku selama 20 hari hingga 4 Oktober mendatang.

Di kesempatan terpisah, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail membenarkan salah satu dari tiga orang yang ditahan Kejagung ialah mantan Kadispora Samarinda yang kini menjabat staf ahli wali kota.

"Mereka sudah ditahan Kejagung kemarin (Kamis, 15/9). Yang satunya PNS aktif sekaligus staf ahli yang sebelumnya menjabat Kadispora Samarinda, Pak Makmun," ungkap Nusyirwan saat dikonfirmasi, kemarin.

Mandek di Kaltim
Pemkot Samarinda menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada proses hukum. Kendati demikian, lanjut Nusyirwan, pihaknya melalui kabag hukum akan memberikan pendampingan hukum kepada Makmun.

Nusyirwan menegaskan hal tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum bagi jajarannya.

"Yang jelas, pemkot dalam setiap kesempatan selalu menabuh genderang perang terhadap tindak korupsi," cetusnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda terungkap melalui laporan mantan Sekretaris Klub Sepak Bola Persisam Putra, Arna Efendi, awal April 2016, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.

Sebelumnya, Arna atau yang akrab disapa Nanang tersebut sempat melaporkan hal itu ke Kejati Kaltim dan Polda Kaltim.

Proses laporan pada awalnya berjalan, tetapi akhirnya mandek.

Ia kemudian membawa kasus itu ke Jakarta.

Setelah melapor, seminggu kemudian Nanang ditahan untuk menjalani eksekusi putusan banding terkait dengan penyelewengan dana hibah Persisam Putra.

Di tengah masa hukumannya, ia tiga kali dimintai keterangan sebagai pelapor atas kasus dugaan korupsi KONI Samarinda. (SY/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya