Kejagung Tindak Lanjuti Temuan TPF Freddy

Gol
17/9/2016 06:55
Kejagung Tindak Lanjuti Temuan TPF Freddy
(MI/Susanto)

KORPS Adhyaksa berencana membentuk tim pencari fakta untuk menyelisik dugaan keterlibatan jaksa terkait dengan skenario perkara hukum terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.

Apabila informasi permainan oknum jaksa itu terbukti benar, konsekuensi logis ialah pemberian sanksi tegas berupa pemecatan.

Jaksa Agung M Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, menyatakan pembentukan tim pencari fakta itu merupakan tindak lanjut dari temuan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri.

"Kita tidak pernah merencanakan ingin membentuk TPF. Namun, karena ada fakta lain yang dikatakan ditemukan mereka, tentu saya harus membentuk tim yang sama. Ini agar terbuka semuanya," ujar Prasetyo.

Saat ini kejaksaan mempersiapkan rencana pembentukan tim internal tersebut, termasuk pelibatan beberapa pihak yang dipandang memiliki kredibilitas, seperti Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Koordinator Kontras Haris Azhar, serta dua anggota TPF, Effendi Gazali dan Hendardi.

"Saya tidak mau ada dugaan-dugaan yang tentunya perlu dibuktikan. Kita sedang bersemangat perangi narkoba agar jangan ada isu-isu atau dugaan temuan seperti ini yang masih perlu pembuktian."

Sebelumnya, anggota TPF, Effendi Gazali, menyebut adanya indikasi keterlibatan jaksa.

Dalam temuan itu, ia menjelaskan bahwa seorang jaksa mencoba meminta uang kepada orang suruhan Freddy untuk mengubah pasal.

Namun, karena tidak ada uang, Freddy tetap diganjar vonis mati.

Saat menanggapi ajakan bergabung dalam pembentukan TPF Kejaksaan Agung,

Hendardi dan Effendi Gazali mengaku masih mempertimbangkan tawaran tersebut.

"Saya siap membantu apa saja untuk tim Kejagung walau mungkin tidak harus dengan menjadi anggota tim. Sekali lagi salam dan dukungan untuk kejaksaan yang bersemangat bersih-bersih," ujar Effendi melalui pesan tertulis.

Effendi juga menyatakan kagum dengan semangat kejaksaan membersihkan institusi itu.

"Memang indikasi yang kami temukan ialah kejadian 2012. Jadi, bukan di era Jaksa Agung yang sekarang. Darurat narkoba itu ibarat menyerang seluruh bagian tubuh, makanya 'darurat'," kata Effendi.

Hendardi pun melontarkan pernyataan senada.

"Mengenai Kejagung ingin melibatkan saya untuk TPF kejaksaan, dapat dibicarakan setelah saya kembali ke Jakarta," terang Hendardi yang saat dihubungi, kemarin, tengah berada di luar negeri. (Gol/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya