KPK belum Bisa Usut Dana Rp800 Miliar ke Dokter

Cahya Mulyana
16/9/2016 21:01
KPK belum Bisa Usut Dana Rp800 Miliar ke Dokter
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengambil langkah strategis atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp800 miliar ke sejumlah oknum dokter selama tiga tahun terakhir.

"Itu baru kami terima dari PPATK, baru dua pekan lalu," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).

Ia menyatakan laporan tersebut merupakan salah satu laporan PPATK yang diterima KPK. Oleh sebab itu, KPK masih harus mengkaji dan menelusuri indikasi korupsi dalam aliran dana dengan modus gratifikasi itu.

"Jadi, tidak bisa langsung diusut, masih butuh waktu untuk menelusuri, apakah kasus itu terkait korupsi," tambahnya.

Hal itu sebelumnya diungkap Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurutnya KPK telah menerima laporan dari PPATK adanya aliran dana selama tiga tahun Rp800 miliar ke oknum dokter.

"Beberapa hari lalu, saya dilapori PPATK, salah satu perusahaan selama tiga tahun mentransfer uang ke dokter RP800 M," ungkapnya.

Dugaan serupa sebelumnya sudah masuk dalam kajian pencegahan KPK sebelumnya dengan hasil serupa yaitu banyak aliran dana dengan modus gratifikasi ke dokter.

KPK pun langsung menggandeng Ikatan Dokter Indonesia dan Kementerian Kesehatan untuk menertibkan praktik tersebut, sebab modus memberikan uang ke dokter sebagai balasan atas promosi produk mereka.

Kemudian modus lain yang dilakukan ialah memberikan akomodasi dan biaya untuk pendidikan mendapatkan gelar spesialis. Namun, saat itu KPK mengutamakan langkah pencegahan dan sampai saat ini belum ada dokter atau pejabat dibidang kesehatan serta swasta yang ditindak. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya