KPK Minta Waktu Usut Direksi BUMN

Cahya Mulyana
16/9/2016 19:22
KPK Minta Waktu Usut Direksi BUMN
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu untuk mengusut pelaku dan jumlah transaksi dugaan korupsi yang melibatkan direksi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan modus bertransaksi dan menyimpan uangnya di Singapura. Pasalnya, perkara itu masih dalam proses pencarian alat bukti di tingkap penyelidikan.

"Sebenarnya berdasarkan laporan masuk ke KPK masih mendalami lebih lanjut. Jadi mohon mengerti bahwa saat ini belum bisa declare kasus BUMN itu apa. Karena semuanya masih dalam penelusuran penyidik-penyidik KPK," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).

Menurut dia, proses penyelidikan yang dilakukan KPK dengan mengerahkan tim penyelidik dan penyidik di dalam dan di luar negeri. Langkah itu untuk mencari bukti dari perkara yang diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo, yaitu telah terjadi transasksi fantastis di Singapura diduga dilakukan oleh direksi BUMN.

"Penelusuran kami bergerak ke mana saja. Bisa di dalam negeri maupun ke negara lain untuk mendapat bukti kasus tersebut," imbuh Yuyuk.

Dengan alasan proses masih awal, KPK pun belum bisa mengungkapkan secara rinci pejabat teras BUMN tersebut. Sehingga masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja yang sedang dilakukan KPK. "Saya belum bisa menyebutkan itu (pelakunya)," tutupnya.

Isu korupsi dengan modus yang kerap terjadi itu diungkap Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan fakta integritas yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (TK), di Jakarta, Rabu (14/9) lalu.

Saat itu, Agus menyebut, praktik korupsi di tubuh BUMN oleh direksi kerap terjadi seperti dilakukan oleh dua pejabat teras PT Brantas Abipraya mengambil uang perusahaan Rp2,5 miliar untuk suap supaya perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak dilanjutkan.

"Tak hanya itu, juga ada Direktur BUMN terima (uang) di Singapura. Itu ada dan tidak hanya satu. Nilainya pasti tidak kecil," kata Agus.

Tujuan penyimpanan di rekening bank setempat itu agar tidak 'tercium' oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski demikian, KPK tetap bisa menyelidiki lebih lanjut dugaan penerimaan uang itu, karena sudah menjalin kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Sekarang sedang ditelusuri, didalami. Kita ada kerja sama dengan KPK-nya Singapura, CPIB," ucap Agus.

Sayangnya, ia enggan menjabarkan siapa yang dimaksud dari ungkapan yang membuka mata masyarakat tersebut. Apakah perkara tindak pidana korupsi tersebut merupakan perkara yang baru dilaporlkan masyarakat dan diusut KPK, atau perkara yang menyangkut pejabat BUMN yang telah lama ditangani KPK.

Perkara tersebut di antaranya tindak pidanan korupsi dengan modus menyuap petinggi Pertamina terkait penjualan bahan tetra ethyl lead (TEL) untuk bensin bertimbal yang melibatkan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, saat itu. Kemudian KPK juga sampai sempat mengusut transaksi reksadana pemilik Permai Group, M Nazaruddin, lewat sejumlah perusahaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya