Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MARKAS Besar Kepolisian Negara RI akan meminta penjelasan detail ihwal temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Freddy Budiman. Satu di antaranya soal temuan 'tukar kepala' yang melibatkan oknum jaksa.
Temuan yang disampaikan anggota TPF, Effendi Gazali, itu juga menyebutkan ada pula jaksa yang meminta uang kepada orang yang diperintah Freddy mengaku bernama Rudy dengan imbalan pengubahan pasal tuntutan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut dari TPF ihwal temuan tersebut. Menurutnya, temuan itu merupakan informasi tambahan di luar penyelidikan aliran dana Freddy Budiman.
"Ini nanti kami akan koordinasikan dengan TPF. Itu kan ada semacam temuan lain TPF, tentu kami harapkan TPF menyiapkan laporan secara terpisah sendiri," kata Boy di Jakarta, Jumat (16/9).
Hal senada diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menegaskan akan menunggu laporan tertulis secara lengkap dari TPF.
"Saya belum membaca (laporannya). Saya tidak akan mengintervensi juga TPF ini agar betul-betul kredibel dan objektif. Saya serahkan kepada tim ini kalau menemukan termasuk ada dugaan anggota polisi tadi temuannya," kata Kapolri.
Diberitakan, selain temuan yang melibatkan oknum jaksa, TPF membeberkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah Polri berinisial KPS yang memeras tersangka kasus narkoba bernama Akiong hingga Rp668 juta.
Terkait hal itu, Tito menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mencari fakta aliran dana tersebut.
"Kami akan dalami kalau memang ada data-data buktinya tentu akan saya minta Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) mendalami dan menindaklanjuti kalau ada unsur pidananya kita pidanakan," ujar Kapolri.
Pun demikian, ia meminta agar TPF memberikan laporan tertulis secara lengkap untuk selanjutnya bisa dilakukan upaya tindak lanjut dari temuan tersebut.
"Prinsipnya kalau ada laporan seperti itu saya akan printahkan untuk Propam mendalami melakukan pemeriksaan dan kalau memang ada kode etik yang dilanggar ya kode etik, kalau ada pidana ya kami pidanakan," imbuh Tito.
Kapolri juga menegaskan, masa kerja TPF yang sudah habis pada 9 September 2016 tidak akan diperpanjang. Menurutnya, tim tersebut dibentuk untuk menelusuri informasi dana Rp90 miliar yang sempat dikatakan Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar diduga mengalir ke petinggi Polri.
"Dan (hasilnya) tidak ditemukan itu yang paling penting bagi kami," katanya,
Ihwal temuan di luar isu aliran dana Freddy, Tito menyebutkan cukup ditindaklanjuti oleh Propam.
"Nah, kemudian ada temuan lain dari tim ini di luar yang Rp90 miliar itu yang akan kita follow up. Enggak, cukup Propam," tegasnya.
Saat disinggung status Koordinator Kontras Haris Azhar yang dilaporkan ke Bareskrim oleh tiga institusi, BNN, TNI, dan Polri atas pencemaran nama baik, Kapolri enggan memberikan kesimpulan status perkara tersebut. Tito hanya menyebutkan akan menunggu hingga ia membaca keseluruhan laporan dari TPF.
"Nanti kan ada mekanisme restorative justice, dan mekanisme penegakan hukum juga bisa dilakukan. Apa kasus ini bisa berlanjut ke ranah ITE (informasi dan transaksi elektronik) atau tidak, saya ulangi ITE ya, bukan pencemaran nama baik. Itu nanti lihat setelah saya membaca keseluruhan hasil tim," katanya.
Saat dimintai konfirmasi, anggota TPF, Hendardi, mengatakan, laporan tertulis secara keseluruhan paling lambat diberikan pekan depan.
"Laporan selengkapnya saya kira awal pekan depan sudah di tangan beliau (Kapolri)," ujarnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved