Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung M Prasetyo memberi sinyal bahwa pihaknya tetap memasukkan nama Mary Jane Veloso dalam daftar terpidana yang akan menjalani eksekusi mati tahap ke-4. Namun, realisasinya menunggu rampungnya proses persidangan kasus human trafficking di Filipina yang melibatkan Mary Jane sebagai saksi.
"Walaupun Mary Jane terbukti sebagai korban dari human trafficking, tapi faktanya dia sudah tertangkap tangan menyelundupkan heroin ke wilayah hukum Indonesia," ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).
Prasetyo enggan berkomentar jika rencana eksekusi itu seirama dengan pernyataan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Duterte dalam kesempatan terpisah telah mempersilakan Indonesia untuk mengeksekusi WN Filipina Mary Jane.
"Kamu maunya perlu (eksekusi) atau enggak? Makanya kita lihat nanti seperti apa. Saya juga belum dengar secara langsung (pernyataan Duterte). Kita masih menunggu proses hukum di Filipina," terang Prasetyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menambahkan, otoritas hukum Filipina masih membutuhkan keterangan Mary Jane terkait kasus perdagangan manusia. Dalam kasus tersebut Mary Jane diposisikan sebagai saksi untuk terdakwa Maria Kristina Sergio, selaku pihak yang merekrutnya.
"Keterangan MJ dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut, maka pelaksanaan eksekusi kita tunda. Sampai saat ini kita belum terima kabar bagaimana update terakhir," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, aparat hukum Filipina sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia. Mary Jane pun boleh diperiksa, tetapi syaratnya tetap dilakukan di Indonesia.
Bahkan, imbuh Yasonna, apabila pihak pengadilan di Filipina membutuhkan keterangan terpidana, hal itu hanya boleh direalisasikan dalam bentuk pernyataan tertulis di bawah sumpah di Indonesia. Artinya, Mary Jane tidak perlu diterbangkan ke Filipina untuk sekadar menjadi saksi.
"Kita sudah ada kerja sama mutual legal assistance. Dalam hukum acara di Filipina harusnya Mary Jane diperiksa di sana, tapi tidak kita izinkan. Kita minta supaya keterangannya diambil secara tertulis saja," pungkas dia. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved