Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KORPS Adhyaksa berencana membentuk tim pencari fakta untuk menyelisik dugaan keterlibatan jaksa terkait skenario perkara hukum terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. Apabila informasi permainan oknum jaksa itu terbukti benar, maka konsekuensi logis adalah pemberian sanksi tegas berupa pemecatan.
Demikian penegasan Jaksa Agung M Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9). Wacana pembentukan tim pencari fakta itu merupakan tindak lanjut dari temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri.
"Kita tidak pernah merencanakan ingin membentuk TPF. Tapi karena ada fakta lain yang dikatakan ditemukan oleh mereka, tentu saya harus membentuk tim yang sama. Ini agar terbuka semuanya," ujar Prasetyo.
Saat ini kejaksaan sedang mempersiapkan rencana pembentukan tim internal tersebut, termasuk pelibatan beberapa pihak yang dipandang memiliki kredibilitas, seperti Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Koordinator Kontras Haris Azhar, serta dua anggota TPGF Effendi Gazali dan Hendardi.
"Saya tidak mau ada dugaan-dugaan yang tentunya perlu dibuktikan. Kita sedang bersemangat perangi narkoba agar jangan ada isu-isu atau dugaan temuan seperti ini yang masih perlu pembuktian."
Prasetyo pun enggan menanggapi informasi temuan TPGF sebagai upaya pencemaran nama baik institusi atau pengalihan isu. Bahkan, kejaksaan juga belum berniat membawa perkara ke ranah hukum dengan cara melaporkan hasil temuan TPGF.
Pada prinsipnya kejaksaan menghormati laporan temuan tersebut dan tetap meresponnya dengan cara pembuktian internal. Kejaksaan, tambah Prasetyo, sudah berkomitmen untuk tidak kompromi terhadap kasus narkotika.
Sebelumnya anggota TGPF Effendi Gazali menyebut adanya indikasi keterlibatan jaksa. Dalam temuan itu dijelaskan bahwa seorang jaksa mencoba meminta uang kepada orang suruhan Freddy untuk mengubah pasal. Namun, karena tidak ada uang sehingga Freddy tetap diganjar vonis mati.
"Kita mencari dulu kebenarannya seperti apa. Saya juga belum tahu informasi Pak Effendi Gazali dari mana. Saya katakan tidak mustahil mungkin dari pihak-pihak yang terlibat jaringan itu sendiri, karena jaksa tidak mau diajak kerja sama. Lagipula penyidikan bukan di kejaksaan, tapi di BNN dan Polri. Ada kemungkinan gak jaksa mengubah pasal?," pungkas Prasetyo. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved