Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGANGKATAN kembali Arcandra Tahar menjadi menteri merupakan hak prerogratif presiden. Hal tersbeut ditegaskan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan seusai menghadiri kuliah umum sosialisasi empat pilar kebangsaan di IAIN IMAM Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (16/9).
"Pengangkatan menteri hak presiden, Jadi terserah beliau siapa yang akan diangkatnya jadi pembantunya. "Pemain sepakbola warga negara asing, boleh menjadi warga negara Indonesia, apalagi orang Sumatera Barat, jadi warga negara lain saja hebat, menjadi warga negara kita, kenapa tidak," ujar Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang meneguhkan kewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sudah tepat.
Alasannya, jelasnya secara hukum Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkannya dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan. Menurutnya keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut oleh UU Kewarganegaraan UU nomor 2 Tahun 2006.
"Kemudian, secara hukum, tidak lagi beban bagi pemerintahan Jokowi untuk mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM dan saatnya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Jokowi untuk mempergunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden," ujarnya.
Presiden telah memberhentikan Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Kemudian pada 1 September 2016, Menkumham mengeluarkan surat yang mengukuhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved