Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum membawa kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E) karena masih mengembangkan kasus itu ke pihak lain.
KPK tidak yakin korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun itu hanya dilakukan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
"Kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan jauh sebelum saya masuk ke KPK. Waktu saya masuk, saya suruh agar proses penyidikannya dipercepat. Sekarang yang menjadi permasalahan kenapa belum juga ke penuntutan karena teman-teman jaksa (heran) itu uang segini (Rp2 triliun lebih) itu lari ke mana saja. Itu, lo," papar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, kemarin (Kamis, 15/9).
Agus mengatakan, akibat adanya dugaan keterlibatan pihak lain, KPK masih mengembangkan penyidikan ke berbagai pihak. Namun, ia tidak merinci pihak mana saja yang dimaksudkan.
Tujuannya ialah untuk menjerat pelaku lain yang menyebabkan kerugian negara sebesar itu. Kasus itu diungkap pada 2014.
Selanjutnya, tambah Agus, KPK akan meminta keterangan banyak pihak, termasuk atasan tersangka. Namun, Agus enggan menyatakan bahwa KPK mencurigai keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Ya mungkin akibat ini (pengembangan perkara) bisa saja ke mana-mana, tetapi saya enggak mau menyebut itu (keterlibatan Gamawan Fauzi). Nanti kamu tulis lagi," elaknya.
Agus menyatakan penghitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kerugian negaranya Rp2 triliun lebih. Dengan demikian, itu kan harus jelas supaya kita lebih jelas juga langkahnya," tukasnya.
Kasus yang diungkap di saat KPK dipimpin Abraham Samad itu sudah ditangani selama 2 tahun 6 bulan sejak Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2014. Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam kesengkarutan proyek senilai Rp6 triliun itu. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara Rp2 triliun lebih.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto juga terlibat dalam proyek KTP-E tersebut.
Novanto disebut sebagai orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek itu hingga pembagian fee kepada berbagai pihak.
Dalam proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Kelimanya ialah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.
Setya Novanto yang saat itu menjabat Bendahara Umum Partai Golkar membantah tudingan Nazaruddin. "Wah, saya sih enggak. Soal itu saya enggak pernah tahu, dan tidak pernah ikut campur. Saya rasa (Nazaruddin) bohong," kata Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Cah/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved