Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut. Bila sumber kekayaan mereka berasal dari cara-cara kotor, KPK sudah sewajarnya bertindak.
"Ditelusuri saja. Sekarang zaman transparansi, mengedepankan akuntabilitas, dan keterbukaan. Kalau memang sumbernya tidak sah dan memanfaatkan jabatan, kan ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Masinton di Senayan, Jakarta, kemarin (Kamis, 15/9).
Ia menambahkan kepala daerah tidak dilarang untuk kaya. Akan tetapi, lanjut dia, sumber kekayaannya harus legal. "Jadi diselidiki saja dulu. Apakah informasi itu bersumber dari yang tidak sah atau melanggar hukum," lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan prihatin setelah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada 10 kepala daerah memiliki transaksi mencurigakan di rekening mereka.
Bagi dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih merajalela di tataran pemimpin daerah. Ia pun meminta KPK atau kejaksaan untuk mengusut asal rekening tak wajar tersebut.
"Kalau terus dituding, diduga, kan rasanya tidak nyaman bagi kepala daerah yang bersangkutan," kata Tjahjo, beberapa waktu lalu.
Dalam menanggapi pernyataan Tjahjo dan Masinton, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya memang tengah menelusuri hal itu. Lembaga antirasywah masih mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK selalu melangkah lebih lanjut kalau ditemukan dua alat bukti yang kuat. Kalau ditemukan bukti, meski orang itu enggak datang pemeriksaan, ya, kami tetap naikkan (perkaranya ke ranah penyidikan)," terang Agus.
Kendati demikian, dia enggan menyebutkan siapa saja 10 kepala daerah itu. "Saya enggak hafal karena memang banyak," jelas dia.
Kejaksaan Agung, sejak 2014, telah menangani dugaan rekening gendut sejumlah kepala daerah dari PPATK. Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam termasuk salah seorang yang dipantau Korps Adhyaksa.
Soal kasus Nur Alam, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi terkait dengan dugaan pemberian izin eksplorasi tambang di Kabupaten Buton dan Bombana.
"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, kami menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, 23 Agustus lalu. (Nyu/MTVN/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved